Tindak Pidana Penyuapan Terhadap Oknum Anggota Polisi Lalu Lintas

Authors

  • Ryo Martin Sopian Universitas Bandar Lampung

Keywords:

Suap Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Kepatuhan Lalu Lintas

Abstract

Mematuhi peraturan lalu lintas merupakan hal yang wajar bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah mengatur secara rinci tentang tata cara apabila tidak mematuhinya. Akan tetapi, praktik suap dalam penyelesaian denda masih terus berkembang menjadi masalah yang serius di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya akan merugikan pemasukan negara dari denda, tetapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan memperburuk kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara rinci praktik suap dan penyelesaiannya dalam perspektif hukum. Secara khusus, penelitian ini akan mengkaji berbagai jenis suap yang sering terjadi, faktor-faktor yang perlu diperhatikan yang mendorong terjadinya tindakan suap, dan juga tindakan hukum yang telah diambil untuk menanggulanginya.

References

Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Heru Budi Khurniawan, Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung Smpn 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara, Sol Justicia, Vol.5 No.2, Desember 2022, Pp.192 – 204.

Zainudin Hasan, Aqshal Azan Putra Salim, Salsabila Brillianti Sarenc. Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, volume 3, Juli 2023, hal 829.

Wahyudi Kumorotomo. (2008/03) Budaya Upeti, Suap, Dan Birokrasi Publik. Diakses Pada 4 Juli 2024, Dari

Zainudin Hasan, Aldi Wiratama, Ajie Haikal. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juli 2022, 9 (14), 50-63

Satjipto Raharjo, Hukum dan Perilaku, Kompas, Jakarta, 2009, hal.24.

Zainudin Hasan, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, Made Sera Wirantika. Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Research Findings, Literature Review, and Systematic Review, Vol. 2, No. 1 January-June 2024. Hal 51

Tika Puspita Sari, S.H., M.H., Agusmidah. Perilaku Suap Dalam Penyelesaian Tilang Oleh Masyarakat Kepada Polisi Lalu Lintas Percut Sei Tuan (Pendekatan Sosiologi Hukum). Mukadimah Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 7 No. 1 Februari 2023.

Muhammad Abas,S.H.,M.H, Zuhrah,D.H.,M.H. Pengantar Ilmu Hukum, Teori dan Penerapannya di Indonesia, Jambi, Oktober 2023, hal. 123.

Marcelo Sudjianto, Emmilia Rusdiana. Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia Terkait Penyalahgunaan Slip Tilang Kendaraan Bermotor. Novum : Jurnal Hukum Volume 7 Nomor 2, April 2020 e-ISSN 2442-4641

Agus Budianto, Delik Suap Korporasi di Indonesia, (Bandung: Karya Putra Darwati, 2012) hal. 5.

Erlangga Bagus Setiyawan, Hana Farida. Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Perilaku Suap Oleh Masyarakat Kepada Polisi Lalu Lintas, Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 Tahun 2021 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X, hal. 119.

Anri Manullang, Gomgom T.P. Siregar, Syawal Amry Siregar. Analisis Yuridis Tentang Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Suap Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Jurnal Retentum, vol : 4, no : 1, Maret 2022, hal 74

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Ryo Martin Sopian. (2024). Tindak Pidana Penyuapan Terhadap Oknum Anggota Polisi Lalu Lintas. Indonesian Journal of Law, 1(8), 226–234. Retrieved from http://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/647