Akibat Hukum Bagi Bank Atas Tindakan Pengikatan Jaminan Kebendaan Milik Debitur Yang Berpotensi Diletakkan Sita Oleh Pengadilan Ditinjau Dari Hukum Perbankan Dan Hukum Jaminan Di Indonesia
Keywords:
Prinsip Kehati-hatian, Kredit Macet, Pengikatan Jaminan Kebendaan, Sita Pengadilan, Staf Operasional BankAbstract
Bank yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya dapat menyebabkan kerugian bagi bank itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan ketentuan yang mengaturnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan penelitian kepustakaan untuk menelusuri data primer dan data sekunder serta wawancara dengan pihak yang relevan dengan topik penelitian untuk mendukung data sekunder sehingga terkumpul berupa bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan akan dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa akibat hukum bagi bank yang telah melakukan pengikatan jaminan kebendaan terhadap harta benda milik debitur yang berpotensi diletakkan sita oleh pengadilan adalah ketidakpastian hukum hak bank untuk mengeksekusi jaminan kebendaan berdasarkan melalui parate eksekusi. Kemudian, tanggung jawab bank atas tindakan pengikatan jaminan kebendaan terhadap harta benda debitur yang berpotensi diletakkan sita oleh pengadilan adalah tanggung jawab untuk memperoleh kembali pinjaman yang telah diberikan kepada debitur melalui mekanisme sita jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
References
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm. 2.
Bikker, J. A. and Jaap, W. B. Bos, Bank Performance: A Theoretical and Empirical Framework for the Analysis of Profitability, Competition, and Efficiency, Roudledge, New York, 2008, hlm. 4.
Fani Ramadanti dan Wahyu Meiranto, “Analisis Pengaruh Risiko Likuiditas terhadap Profitabilitas Perusahaan Perbankan di Indonesia”, Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 4, No. 2, 2015, hlm. 1.
M. Bahsan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 74.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 54.
Sutan Remy S., Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung, 1999, hlm. 40 – 41.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 448/PDT/2023/PT.SBY
Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 10/Pdt.Bth/2023/PN Bdw.
Sutan Remy Sjahdeini, “Rahasia Bank: Berbagai Masalah di Sekitarnya”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8, 1999, hlm. 26-27.
Heru Soepraptomo, Hak Tanggungan Sebagai Pengaman Kredit Perbankan, dalam buku Seminar: Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 99.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006, hlm. 66.
Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank”, Rechtidee, Vol. 13, No. 1, 2018, hlm. 64.
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 1.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010, hlm. 51
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13 - 14
Hardani (et.al.), Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Pustaka Ilmu, Yogyakarta, 2020, hlm. 122
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aprilia Icha Radevi, Etty Mulyati, Nun Harrieti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.