Tinjauan Yuridis Pengaturan Pembuktian Ilmiah Dalam Produk Hukum Positif Di Indonesia

Authors

  • Dino Rizka Afdhali Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Pembuktian Ilmiah, Produk Hukum

Abstract

Eksistensi alat bukti sangat vital dalam penegakan hukum pidana, mengingat hukum pidana sangat bersentuhan dengan hak asasi manusia dan tujuan penegakan hukum adalah untuk mengejar kebenaran materiil. Penegakan hukum, mulai dari tahap dilakukan penyidikan dari pihak Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan hingga persidangan oleh lembaga pengadilan, memerlukan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa. Tiada dasar proses pembuktian yang sesuai dengan hukum pembuktian, maka penegakan hukum pidana akan bias terhadap hakikat keadilan dan tidak tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan pembuktian ilmiah dalam produk hukum positif di indonesia. Hasil dari penelitian eksistensi pembuktian ilmiah sebagai salah satu metode pembuktian di sidang pengadilan sudah diakomodir dan diatur dalam produk hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari produk hukum berupa Undang-Undang dan Putusan Pengadilan yang dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang akan hal itu

References

Ronaldo Ipakit, Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol 4, No. 2, 2015

Heryogi A, Ruba'i M, dan Sugiri B, Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 2 No. 1, 2007

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, https://kbbi.web.id/sains, diakses 8 Oktober 2024, pkl. 21.53

https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-bukti-ilmiah-semakin-penting-dalam-hukum- pembuktian-lt64e5bd0e371a5/?page=1, diakses 8 Oktober 2024, pkl. 22.20

Rachman, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2001

Hamzah, Andi, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Edisi Kedua, Cetakan Ke-XII, Jakarta: Sinar Grafika, 2017

Werdaya, Imam Muslihat Cakra., Kekuatan Hukum Bukti Ilmiah dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal IMPS, Vol. 8 No.4, 2023

Soekanto, Soerjono and Mamudji, Sri., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001

Riza Sativa, Scientific Investigation Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 15 No. 1,2021

Bakhtiar, Handar Subhandi., https://hukum.upnvj.ac.id/fatamorgana-keadilan-dan-bukti-ilmiah-scientific-evidence/, diakses 8 Oktober, pkl. 23.58, 2024

Riza Sativa, Scientific Investigation Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 15 No. 1, 2021

Hizkia Andhitya Wijaya dan Muhammad Rustamaji, Urgensi Pembuktian Dalam Persidangan Tindak Pidana Elektronik, Jurnal Verstek, Vol. 11 Issue (3)

Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian (Perdata dan Pidana),2006, Jakarta: Citra Aditya Bhakti

Rahmanto, T.Y., Kav, J.H.R.S. dan Kuningan, J.S, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 Issue (1),2019

Pratiwi, F.M.N. dan Yulianti, S.W, Penilaian Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Pornografi Melalui Media Sosial, Jurnal Verstek, Vol. 10 Issue (1), 2022

Aminudin, Cecep, Peranan Bukti Ilmiah (Scientific Evidence) Dalam Pengambilan Keputusan Hukum Perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup, Jurnal IBLAM Law Review, Vol. 4 No.1,2024

https://dntlawyers.com/perluasan-alat-bukti-dalam-pembuktian-hukum-acara-pidana/ diakses 9 Oktober 2024, pkl. 01.10, 2023

Downloads

Published

2024-10-15

How to Cite

Dino Rizka Afdhali, & Handar Subhandi Bakhtiar. (2024). Tinjauan Yuridis Pengaturan Pembuktian Ilmiah Dalam Produk Hukum Positif Di Indonesia . Indonesian Journal of Law, 1(10), 267–273. Retrieved from http://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/816