Eksistensi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakkan Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Ultimum Remedium, Hukum pidana, Keadilan, IndonesiaAbstract
Hukum Pidana di Indonesia idealnya digunakan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium), meskipun hukum pidana telah semakin bergeser menjadi upaya hukum pertama (primum remedium). Terkait erat dengan kebijakan hukum pidana, yang tetap berfokus pada pembalasan, hukuman pidana terutama menekankan pada pengingkaran kebebasan, khususnya melalui penjara. Masalah yang akan diteliti adalah, pertama, perlunya penggunaan asas Ultimum Remedium dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia, dan kedua, bagaimana konsistensi penegakan hukum pidana di Indonesia diwujudkan melalui penggunaan asas Ultimum Remedium. Penelitian ini menggunakan teknik hukum normatif, dengan fokus pada penyelidikan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Ultimum Remedium dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini menggarisbawahi relevansi signifikan konsep Ultimum Remedium dalam mencapai keadilan dalam penegakan hukum pidana Indonesia, meskipun masih ada kendala dalam memastikan keseragaman dan penegakan hukum. Artikel ini menawarkan analisis komprehensif tentang konsep Ultimum Remedium dalam hukum pidana Indonesia melalui kerangka hukum normatif
References
Elwi Danil, Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Administrasi, Vol. 1 No.1, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 2020, Hal.8
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,2005. Hal.160.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, Hal. 19.
Rina Melati Sitompul , Andi Maysarah, Asas Ultimum Remedium Pada Putusan Pidana Anak Dalam Menciptakan Keadilan Restoratif Justice, Vol. 7 No.1, Jurnal Cendekia Hukum, 2021, Hal.37
Murdoko, Disparitas Penegakan Hukum Di Indonesia (Analisis Kritis Kasus Nenek Minah Dalam Perspektif Hukum Progresif), http://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/indek/php/perspektif/article/download/66/55. (diakses pada tanggal 20 Februari 2024)
R. Soesilo, Pokok- Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1984, Hal.6
Sheila Maulida, Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, Vol. 2 No.1, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2020, Hal.20
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, CV. Ananta, Semarang, 1994. Hal.92-95.
Soerjono Soekanto,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali, Jakarta, 1983, Hal. 24.
Elwi Danil, Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Administrasi, Vol. 1 No.1, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 2020, Hal.8
Yoserwan, Doktrin Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Indonesia , Andalas University Press, Padang, 2019, Hal.195
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh Puji Sulistyono, Adi Saputra Ramadani, Ade Ramadhani, Tomas Apriansa, Tryssa Ananta, Rahma Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.