Perlindungan Hukum Investor Asing Dalam Investasi Langsung Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Keywords:
Investasi Asing Langsung, Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), InvestasiAbstract
Investasi asing langsung (PMA) memainkan peran penting dalam pembangunan nasional Indonesia, terutama untuk mengatasi kekurangan dana domestik. PMA tidak hanya menawarkan modal finansial, tetapi juga membawa transfer teknologi dan pengetahuan yang mendukung peningkatan efisiensi produksi, inovasi, serta daya saing internasional. Namun, pelaksanaan PMA sering kali menghadapi berbagai konflik antara investor asing dan pemerintah Indonesia, seperti pelanggaran perjanjian, pencabutan izin usaha, dan pengambilalihan perusahaan. Tantangan utama lainnya adalah risiko politik dan ekonomi di negara penerima investasi. Untuk itu, pemerintah Indonesia berusaha memperkuat perlindungan hukum bagi investor asing melalui peraturan perundang-undangan, perjanjian bilateral dan multilateral, serta lembaga khusus seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Studi ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi investor asing berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mengidentifikasi hambatan hukum dalam penerapannya, serta menilai upaya pemerintah dalam memperbaiki perlindungan hukum melalui revisi dan penerapan undang-undang tersebut. Dengan penekanan pada peran BKPM, penelitian ini juga mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program BKPM dalam menarik investasi asing langsung, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Kajian ini menawarkan perspektif praktis dan teoritis bagi pelaku investasi serta pembuat kebijakan dalam merancang strategi investasi yang lebih kompetitif dan efektif di Indonesia
References
Salim HS dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Notohamidjojo, O. Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masjarakat di Indonesia. Djakarta: Badan Penerbit Kristen, tanpa tahun terbit.
Hadiwinata, Bob Sugeng. Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Kusumohamidjojo, Budiono. Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo, 1999.
Jack, J. H. International Competition In Services, A Constitutional Framework. Washington Dc: American Institute For Public Policy Research, 1998.
Khairandy, Ridwan. "Iklim Investasi Dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Era Otonomi Daerah." Jurnal Hukum Respublica 5, no. 2 (2006): 148.
Kusumaatmadja, Mochtar. "Investasi Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 3, no. 5 (1996): 6-8.
Anoraga, Pandji. Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995.
Rizky, Reza Lainatul, Grisvia Agustin, dan Imam Mukhlis. "Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan 8, no. 1 (Maret): 11-14.
Rahmawati, N. Rosyidah. Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global. Malang: Penerbit Bayumedia, Juli 2004.
Sadli, Muhammad. Indonesian Economic Development, Confrence, Board Record. Vol.6, November 1969: 51.
Simanjuntak, Djisman, Erman Rajagukguk, Haryo Aswicahyo, dan Titik Anas. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal.
Tim Penyusun IBR Supancana, dkk. Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2010.
Salim HS dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Norman David
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.