Kajian Hukum Perdata Terhadap Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata Atas Jaminan Debitur di Indonesia
Keywords:
Pasal 1131_KUHPerdata, Jaminan Debitur, Hukum PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata terkait jaminan debitur di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis dengan melakukan kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana dan juga bahan-bahan pendukung lainnya. Kerangka hukum ini penting untuk memastikan perlindungan hak kreditur dan keadilan dalam penyelesaian sengketa. Studi kasus mengilustrasikan penerapan Pasal 1131 dalam eksekusi jaminan hipotek oleh kreditur terhadap debitur yang gagal memenuhi kewajiban pinjaman. Hasil analisis menyoroti tantangan praktis seperti interpretasi hukum, persyaratan yang kompleks, dan penyelesaian sengketa. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam, pelatihan, dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi hak kreditur dan keadilan dalam penyelesaian sengketa jaminan debitur.
References
Sibarani TR, Nababan R, Habeahan B. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Pailitnya Seorang Kreditor (Studi Putusan No. 09/PDT.Sus Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst). 2019;(3).
Sibli N, Maramis RA, Soeikromo D. Perlindungan hukum Bagi Kreditor Separatis Terkait Jaminan Hak Tanggungan Yang ditetapkan Sebagai Boedel Pailit. Jurnal LexEt Societatis. 2023;(1).
Rusli T. Hukum Kapailitan. Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press; 2019.
Febriani A. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara peer to Peer Lending Terhadap Resiko Gagal Bayar. 2021;9.
Jamillah. Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur. MERCATORIA. 2017;10(2):137.
Winarno J. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. independent. 2013;1(1):44.
Kaliey RM, Umboh KY, Soewikromo S. Kedudukan Benda Tak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Unsrat. 2018;
Narbuko C, Achmadi A. Metodologi Penelitian, Cetakan 10. Jakarta: Bumi Aksara; 2009.
Amir M. Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarja: PT. Raja Grafindo Persada.; 2016.
Hauliani CM. Faktor - Faktor Yang Menjadi Penyebab Timbulnya Wanprestasi Dalam transaksi E-Commerce. 2022;10.
Rizal I. Hukum Jaminan di Indonesia: Tinjauan Praktis dan Implementasi dalam Perjanjian Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizka Putri Febritama, Tamaulina Br. Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







