Benedictus Haryo Gona Perdana, & Irwan Triadi. (2024). Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky). Indonesian Journal of Law, 1(6), 127–137. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/476