Benedictus Haryo Gona Perdana, and Irwan Triadi. 2024. “Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky)”. Indonesian Journal of Law 1 (6):127-37. https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/476.