[1]
Olivia Syalsabela Purnama and Anjar Sri Ciptorukmi, “Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen Yang Melakukan Fake Review Negatif Dalam Transaksi E-Commerce”, INLAW, vol. 1, no. 5, pp. 92–106, May 2024.