Literature Review Penyampaian Resiko Informed Consent yang Dikaitkan Dengan Deontologi Dan Non-Maleficence
Keywords:
Informed Consent, Risiko Medis, Deontologi, Non-Maleficence, Etika KedokteranAbstract
Informed consent merupakan proses komunikasi etis dan legal antara tenaga kesehatan dan pasien sebelum pelaksanaan tindakan medis. Salah satu unsur penting dalam informed consent adalah penyampaian risiko tindakan medis secara jelas, jujur, dan proporsional. Dalam perspektif etika kedokteran, penyampaian risiko ini memiliki keterkaitan erat dengan prinsip deontologi, yang menekankan kewajiban moral tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang benar, serta prinsip non-maleficence, yaitu kewajiban untuk tidak menimbulkan bahaya bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi penyampaian risiko dalam informed consent dilihat dari kedua prinsip etika tersebut, serta tantangan yang muncul dalam praktik klinis. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui telaah literatur terhadap jurnal-jurnal internasional dan nasional terbitan minimal tahun 2020 yang relevan dengan etika kedokteran, hukum kesehatan, dan praktik informed consent. Hasil telaah menunjukkan bahwa penyampaian risiko yang tidak lengkap, tidak proporsional, atau disampaikan secara teknis tanpa memperhatikan pemahaman pasien berpotensi melanggar prinsip deontologi karena mengabaikan kewajiban moral untuk memberi informasi memadai. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar prinsip non-maleficence karena dapat menyebabkan kerugian klinis, psikologis, maupun legal bagi pasien. Sebaliknya, praktik penyampaian risiko yang etis dan komunikatif terbukti meningkatkan kepercayaan pasien, memperkuat shared decision making, serta menurunkan risiko sengketa medis. Kesimpulannya, penyampaian risiko dalam informed consent bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab etis yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip deontologi serta non-maleficence. Tenaga kesehatan perlu memastikan bahwa pasien benar-benar memahami risiko yang dijelaskan sehingga keputusan yang diambil bersifat sadar, sukarela, dan melindungi keselamatan pasien.
References
Fajriani S., Hafidz I., et al. 2025. Akibat Hukum Ketidaklengkapan Informasi Pada Medical Checkup yang Treadmill Testnya Tidak Terlaksana Dengan Alasan Medis. Jurnal LITIGASI. 26(2): 37-69
Basil V. 2021. Principles of Clinical Ethics and Their Application to Practice. Medical Principles and Practice. 30(2021): 17-28
Widyana B. 2025. Prinsip Otonomi Dalam Praktik Kedokteran Di Indonesia : Tinjauan Etik dan Hukum. Jurnal Hukum dan Etika Keehatan. 5(2): 174-187
Basanta K. 2024. Deontological Approach To Resolve Problem in Medical Ethics. International Journal of Creative Research Thoughts. 12(2) ISSN: 2320-2882
Adrianto W. 2025. Informed Consent Sebagai Fondasi Tindakan Medis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 12(1): 1-10
Kurniawan A. and Ade C. 2024. The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures. SASI. 30(3): 326-338
Made W. 2020. Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Analisis Hukum. 1(2): 1-10
Kasiman, Aidul F., and Rizka. 2020. Tinjauan Hukum Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan. UMS Medical Journal. 12(1): 1-29
Pietrzykowki T. and Smilowska K. 2021. The Reality of Informed Consent: Empirical Studies on Patient Comprehension-Systematic Review. Trials. 22(57): 1-8
Ungvarsky J. 2023. Understanding Non-Maleficence in Health Care Ethics. EBSCO Knowledge Advantage. 11(2): 354-362
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 James Hadiputra Sunarpo, Meivy Isnoviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











