Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Dan Perlakuan Akuntansi Atas Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan Alat Kesehatan Pada PT. Arsya Anakta Medikal Tahun 2023
Keywords:
PPh Pasal 23, Akuntansi Pajak, Jasa Pemeliharaan, Alat Kesehatan, Kepatuhan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program Penghapusan Sanksi Administratif Perpajakan dalam mengurangi daerah pajak dan meningkatkan penerimaan pajak di bawah fungsi Pengawasan Pembayaran Berkala (PPM) di KPP Pratama Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Selain itu, metode pengukuran efektivitas diterapkan dengan membandingkan hasil aktual terhadap target pengurangan penerimaan dan pencapaian penerimaan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun partisipasi wajib pajak dalam program ini masih rendah hanya 216 dari 254.790 wajib pajak terdaftar (0,08%) yang mendaftar program ini masih memberikan dampak positif. Program ini berhasil mengurangi penerimaan pajak sebesar 56% dan mencapai penerimaan pajak sebesar 104,2% dari target yang ditetapkan. Hasil ini menunjukkan bahwa program ini berkontribusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kinerja penerimaan tahunan. Namun, efektivitas program dapat lebih ditingkatkan, khususnya dalam hal penjangkauan dan kesederhanaan prosedur. Penyebaran informasi yang terbatas telah menjadi hambatan utama untuk partisipasi. Oleh karena itu, disarankan agar KPP Pratama Bitung meningkatkan strategi penjangkauannya dan menyederhanakan proses pengajuan agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Penelitian ini menggunakan Teori Daya Beli (Prinsip Gaya Membeli) sebagai landasan konseptual untuk memahami bagaimana insentif pajak memengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak.
References
Lestari, R. (2022). Dampak penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap profitabilitas perusahaan jasa. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(1), 45– 60.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: ANDI.
Nataherwin. (2020). Akuntansi pajak. Yogyakarta: Deepublish.
Prasetyo, A. (2021). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23. Jurnal Perpajakan Indonesia, 18(2), 75–90.
Sahir. (2021). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Sari, R. A., & Prabowo, H. (2021). Analisis Pengaruh Penggunaan E-Money terhadap Efisiensi Transaksi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 24(2), 123-135.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Yopie, S, & Yulius, S. (2022). Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Dan Pencatatan Pph Pasal 23 Pada Perusahaan Manufaktur. Capacitarea Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(01), 15-23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rendy Paliwanan, Inggriani Elim, Olivia Y.M. Sardjono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















