Komparasi Kinerja Keuangan Organisasi Pengelola Zakat Nasional Menggunakan Rasio Keuangan Puskas BAZNAS (Studi Kasus Laporan Keuangan Audited 2021-2023)
Keywords:
Zakat, Organisasi Pengelola Zakat, Kinerja Keuangan, Laporan Keuangan, Rasio KeuanganAbstract
Rasio keuangan merupakan salah satu instrumen penting dalam pengukuran kinerja yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan organisasi pengelola zakat (OPZ). Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan membandingkan kinerja keuangan OPZ tingkat nasional dengan menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif. Analisis dilakukan melalui perhitungan dan perbandingan lima rasio keuangan, yaitu rasio aktivitas, efisiensi, dana amil, likuiditas, dan pertumbuhan, berdasarkan pedoman rasio keuangan OPZ yang disusun oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari laporan keuangan tahun 2021–2023 yang dipublikasikan di situs resmi masing-masing OPZ. Sampel dalam penelitian ini mencakup lima OPZ tingkat nasional yang memenuhi kriteria, yaitu: Badan Amil Zakat Nasional, Dompet Dhuafa, LAZIS Muhammadiyah, Baitulmaal Muamalat, dan Mandiri Amal Insani. Berdasarkan hasil analisis, rata-rata nilai rasio aktivitas seluruh OPZ selama tiga tahun menunjukkan kinerja yang sangat efektif dan sangat baik. Namun, pada rasio efisiensi, rata-rata seluruh OPZ tergolong tidak efisien, dengan BAZNAS menjadi OPZ yang paling tidak efisien. Rasio dana amil selama tiga tahun menunjukkan kinerja yang baik di semua OPZ. Dari sisi likuiditas, kinerja LazisMu yang paling baik, sementara Dompet Dhuafa memiliki nilai likuiditas terendah. Adapun untuk rasio pertumbuhan, BAZNAS dan LazisMu tumbuh dengan baik, sedangkan BMM dan MAI menunjukkan kinerja pertumbuhan yang kurang optimal
References
. Ardianshah, N. (2022). Analisis perbandingan kinerja keuangan pada organisasi pengelolaan zakat dengan perspektif rasio keuangan organisasi pengelolaan zakat PUSKAS BAZNAS [Skripsi, FEBI UIN Sunan Ampel]. Surabaya.
. Fakhruddin. (2008). Fiqh dan manajemen zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.
. Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani Press.
. Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi penelitian bisnis untuk akuntansi dan manajemen. Yogyakarta: BPFE.
. Kurniasari. (2014). Analisis laporan keuangan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Erlangga.
. Lestari, A. (2017). Efisiensi kinerja keuangan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA): Pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA). Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 16(2), 177–187.
. Mahmud, A. H. (2006). Ekonomi zakat: Kajian moneter dan keuangan syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
. Maya, R., Bahri, E. S., & Ahmad. (2018). Komparasi kinerja keuangan lembaga amil zakat. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(1), 19–33.
. Mualo, H., & Rohim, A. N. (2023). Analisis efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana ZIS pada Laznas Baitulmaal Muamalat. Jurnal Islamic Economics and Business Review, 2(1), 11–23.
. Prayogo, H. P., Anggraini, V. S., & Bayinah, A. N. (2018). Komparasi kinerja keuangan amil zakat nasional. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(1), 19–33.
. Qardawy, M. Y. (1999). Konsepsi Islam dalam mengetas kemiskinan (U. Fanany, Trans.). Surabaya: Bina Ilmu.
. Safitri, I. W. (2019). Komparasi kinerja keuangan lembaga zakat Indonesia dan Malaysia dengan pendekatan International Standard of Zakat Management (ISZM) [Tesis, UIN Sunan Kalijaga]. Yogyakarta.
. Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
. Tim Penyusun. (2011). Undang-undang Republik Indonesia No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat. Jakarta: DPR RI.
. Tim Penyusun. (2019a). Analisis rasio keuangan organisasi pengelola zakat Indonesia: Studi kasus laporan keuangan tahun 2017 dan 2018. Jakarta: Puskas BAZNAS.
. Tim Penyusun. (2019b). Rasio keuangan organisasi pengelola zakat: Teori dan konsep. Jakarta: Puskas BAZNAS.
. Tim Penyusun. (2024). Laporan pengelolaan zakat nasional tahun 2023. Jakarta: BAZNAS RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Awaludin Razab, Luqman, Syahbudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













