Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Teknik Pada PT Megah Mandiri Mesin
Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Teknik, Pemotongan, Pencatatan, PelaporanAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikenakan atas imbalan jasa teknik sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Megah Mandiri Mesin telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi berupa invoice jasa teknik, bukti potong, serta laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan, pencatatan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai ketentuan, di mana klien melakukan pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto melalui e-Bupot yang dicatat sebagai Pajak Dibayar di Muka dan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Pembahasan memperlihatkan bahwa mekanisme pemotongan oleh klien, perhitungan potongan pada transaksi Maret–Mei 2024, serta pencatatan akuntansi yang mengakui pendapatan sebesar bruto tanpa mengurangi potongan pajak, telah sesuai aturan perpajakan. Selain itu, bukti potong elektronik yang diterima menjadi dasar pelaporan dan pengkreditan pajak sehingga menunjukkan bahwa PT Megah Mandiri Mesin telah menerapkan kewajiban perpajakan secara benar dan konsisten.
References
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru, Yogyakarta: Andi, 2023.
S. D. Handayani dan F. Nugroho, “The Role of Tax Revenue in Indonesia’s Economic Sustainability,” Journal of Economic Policy Research, vol. 5, no. 2, pp. 45–56, 2021.
R. Putra, “Fiscal Resilience through Taxation: An Indonesian Perspective,” International Journal of Public Finance, vol. 8, no. 1, pp. 22–35, 2022.
A. Wibowo dan L. N. Kurnia, “Public Awareness and Voluntary Tax Compliance in Developing Countries,” Journal of Accounting and Taxation Studies, vol. 12, no. 3, pp. 112–124, 2023.
D. R. Sari, “Legal Framework of Tax Collection in Indonesia: Review of Law No. 6/2023,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, vol. 9, no. 4, pp. 210–222, 2024.
H. Pratama dan S. R. Ningsih, “Tax as a Compulsory Contribution and Its Social Impact,” Asian Journal of Fiscal Policy, vol. 7, no. 2, pp. 99–110, 2020.
Y. Santoso, “Gotong Royong Fiscal Concept in Modern Taxation System,” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, vol. 15, no. 2, pp. 88–97, 2021.
N. Arifin dan M. Zulfikar, “Determinants of Taxpayer Compliance in Indonesia: Empirical Study on SMEs,” Journal of Financial Governance, vol. 11, no. 1, pp. 31–44, 2022.
P. K. Lestari, “The Philosophy of Tax Obligation in Indonesian Fiscal Policy,” Indonesian Journal of Public Administration, vol. 6, no. 3, pp. 75–85, 2023.
M. A. Hakim, “Tax Treatment of Income Sources under Article 23,” Jurnal Akuntansi Indonesia, vol. 10, no. 2, pp. 122–134, 2021.
B. Suhendar dan T. W. Chandra, “Implementation of Article 23 Income Tax: Issues and Compliance,” Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, vol. 9, no. 1, pp. 44–56, 2024.
L. Wijaya dan A. Noor, “Analysis of Article 23 Income Tax on Technical Services,” Accounting and Tax Journal, vol. 14, no. 3, pp. 191–203, 2020.
S. D. Rahayu, “Industrial Services and Taxation Challenges in Indonesia,” Economic Policy Review, vol. 7, no. 4, pp. 59–71, 2023.
E. P. Nugraha, “Common Errors in the Application of Income Tax Article 23,” Jurnal Administrasi dan Bisnis, vol. 18, no. 2, pp. 67–79, 2022.
F. Amelia, “Interpretation Issues on Technical Services in Tax Law Enforcement,” Jurnal Perpajakan dan Audit, vol. 5, no. 1, pp. 12–24, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Matilda M Sopamena, Inggriani Elim, Anneke Wangkar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













