Analisis Koreksi Fiskal Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Pada PT X

Authors

  • Angelica Decia Miracle Piri Universitas Sam Ratulangi
  • Sonny Pangerapan Universitas Sam Ratulangi
  • Priscillia Weku Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Koreksi Fiskal, Imbalan Natura dan Kenikmatan, PMK Nomor 66 Tahun 2023, Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal

Abstract

Dasar penentuan Pajak Penghasilan Badan yaitu pada laba fiskal atau penghasilan kena pajak, yang didapatkan setelah dilakukan koreksi fiskal. Dengan demikian, perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal mengarah pada penyesuaian yang telah dilakukan atau dikenal dengan istilah koreksi fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi fiskal atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 pada PT X. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. PT X bergerak di bidang perdagangan LPG 3 kg bersubsidi, yang beroperasi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi fiskal atas imbalan natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan penentuan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan natura telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Namun dalam hal dokumen pendukung SPT Badan atas biaya natura dan kenikmatan, PT X belum membuat daftar nominatif sebagaimana telah diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024. Dengan demikian PT X belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

References

G. T. Murti, A. R. S. Mamola, dkk., “Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial di Indonesia,” Jurnal Akuntansi Modern, vol. 5, no. 2, pp. 105 116, 2021.

Suryanti & P. H. Widjaja, “Kesalahan Koreksi Fiskal dan Dampaknya terhadap PPh Badan Terutang,” Jurnal Pajak & Akuntansi, vol. 6, no. 1, pp. 45 55, 2022.

L. Tjandra & P. H. Widjaja, “Analisis Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial,” Jurnal Multiparadigma Akuntansi, vol. III, no. 3, pp. 1141 1149, 2021.

W. R. Warnika & E. Sri Utami, “Pengaruh Book Tax Differences dan Tingkat Hutang terhadap Persistensi Laba,” LAND Journal, vol. 5, no. 2, 2024.

M. H. Al Hashfi & D. Martani, “Earnings Management dan Tax Minimization: Book-Tax Differences di Indonesia,” Jurnal Kajian Akuntansi, vol. 7, no. 2, pp. 159 180, 2023.

Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial pada PT. Mitra Rajawali Buana,” Jurnal SUSTAINABILITY: Riset Akuntansi, vol. 1, no. 2, 2023.

Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial (Deskriptif),” Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, vol. 7, no. 1, 2025.

A. A. Zainuddin & D. Ervina, “Pengaruh Koreksi Fiskal Laporan Keuangan Terhadap Pertumbuhan Laba,” JFAS: Journal of Finance and Accounting Studies, vol. 5, no. 1, pp. 15 20, 2023.

S. Adī Pratama & A. D. B. Bawono, “Pengaruh Book Tax Differences dan Tingkat Utang terhadap Persistensi Laba,” SEIKO: Journal of Management & Business, vol. 8, no. 1, 2025, pp. 01 12.

D. Rachmawati, N. Safelia, & W. Tiswiyanti, “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Persistensi Laba dengan Book Tax Difference sebagai Variabel Moderasi,” Jurnal Akuntansi, Manajemen, Bisnis dan Teknologi, vol. 5, no. 2, pp. 519 533, 2025.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Angelica Decia Miracle Piri, Sonny Pangerapan, & Priscillia Weku. (2025). Analisis Koreksi Fiskal Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Pada PT X. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 2(10), 2751–2765. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/1640