Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan)
Keywords:
Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Dana DesaAbstract
Pengawasan merupakan suatu serangkaian kegiatan pengamatan yang dilakukan, serta menilai apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan dasar hukum bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Fungsi pengawasan BPD meliputi pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta capaian dari seluruh kegiatan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan dana desa di Desa Sayoang, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pencapaian program. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan, namun belum optimal. BPD melakukan pengawasan melalui musyawarah desa dan pemantauan lapangan, namun tidak menerima laporan tertulis dari pemerintah desa, sehingga penilaian realisasi anggaran dan capaian program menjadi terbatas. Hambatan utama meliputi tidak lancarnya mekanisme pelaporan resmi serta minimalnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan perangkat dan kapasitas BPD agar pengawasan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif.
References
Suriadi, S., & Amir, M. (2024). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Kabupaten Buton Tengah. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 15(1), 109-117.
Sisiliah, Legowo, R. A., & Syahadah, A. S. (2023). Legowo, R. A., & Syahadah, A. S. (2024). Eksistensi Pengawasan Terhadap Lembaga Pengawasan Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. YUSTISI, 11(2), 98-111.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (2024). Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui. UJDIH. https://beritajatim.com/korupsi-dana-desa-rp721-juta-kades-di-tulungagung-masuk-bui
BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat. (2024). Korupsi dana desa, kepala desa Timoro Mamasa dan 2 bendaharanya jadi tersangka. https://sulbar.bpk.go.id/?p=36894
A. S. Putra dan R. Hidayat, “Peran Desa dalam Pembangunan Nasional Berbasis Kearifan Lokal,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 15, no. 2, pp. 123–134, 2021.
N. Lestari dan M. Arifin, “Transformasi Desa sebagai Subjek Pembangunan di Era Otonomi Daerah,” Jurnal Administrasi Publik, vol. 10, no. 1, pp. 45–56, 2020.
R. Kurniawan, “Analisis Implementasi Kebijakan Dana Desa di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Publik, vol. 12, no. 3, pp. 201–213, 2021.
I. Wahyuni dan D. Saputra, “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, vol. 6, no. 2, pp. 89–101, 2022.
S. Rahman dan L. Yuliana, “Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Keuangan Desa,” Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, vol. 4, no. 1, pp. 67–78, 2020.
H. Pratama, “Efektivitas Pengawasan BPD terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” Jurnal Pemerintahan Desa, vol. 5, no. 2, pp. 112–124, 2021.
A. Maulana dan T. Sari, “Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi Dana Desa,” Jurnal Anti Korupsi, vol. 8, no. 1, pp. 33–45, 2022.
D. Susanto, “Penguatan Sistem Pengawasan Internal Desa dalam Pengelolaan Dana Desa,” Jurnal Good Governance, vol. 7, no. 2, pp. 95–107, 2023.
M. Yusuf dan R. Hamzah, “Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Pedesaan,” Jurnal Pembangunan Wilayah, vol. 9, no. 1, pp. 1–12, 2022.
L. Aminah dan B. Setiawan, “Evaluasi Pengelolaan Dana Desa pada Program BUMDes,” Jurnal Ekonomi Desa, vol. 6, no. 3, pp. 150–162, 2023.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian Kuantitatif kulalitatif. (IKAPI). Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astanita Piara, Lidia M. Mawikere, Wulan D. Kindangen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













