Analisis Efektivitas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Manado
Keywords:
Efektivitas, Pemeriksaan Pajak, Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Penerimaan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan fungsional pemeriksa pajak, serta data sekunder berupa laporan hasil pemeriksaan dan realisasi penerimaan pajak periode 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pemeriksaan PPh Orang Pribadi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu sebesar 18,79% pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 49,60% pada tahun 2024. Namun demikian, tingkat efektivitas tersebut masih tergolong tidak efektif karena belum mencapai kriteria efektivitas minimal sebesar 60%. Rendahnya efektivitas pemeriksaan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan jumlah pemeriksa pajak, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kendala administratif dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Meskipun demikian, pemeriksaan pajak tetap memberikan efek jera (deterrent effect) yang berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak di masa mendatang.
References
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saputra, A., Nugroho, T., & Prasetya, D. (2021). Pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2), 91–104.
Bandur, A. (2019). Penelitian Kualitatif: Metodologi, Desain, dan Teknik Analisis Data. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sunarti, S., & Pohan, C. A. (2021). Analisis Efektivitas Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Tahun 2019. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(3), 321-332.
Wahyudin, D. (2020). Modernisasi Administraasi Perpajakan dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 119-125.
Rasubala, I. A. (2022). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Target Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 1289-1299.
Purwono, H. (2010). Dasar-dasar perpajakan & akuntansi pajak.
Creswell, J. W. and Creswell, J. D., 2018. Research design : qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, California: Sage.
Desty, A., & Furqon, I. (2024). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dalam Pajak Penghasilan (Studi Kualitatif Pada Pelaku Thrift Shop). Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik: Sunan Gunung Djati State Islamic University Of Bandung, 2(2), 61-69.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alanwijaya Tangkeliku, Robert Lambey, Peter M. Kapajos

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















