Analisis Efektivitas Pelaksanaan PP No. 55 Tahun 2022 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado
Keywords:
Efektivitas, PP No. 55 Tahun 2022, UMKM, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan PajakAbstract
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, tingkat kepatuhan perpajakan sektor ini masih rendah. Untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis penerimaan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan PP tersebut di KPP Pratama Manado, dengan fokus pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM dan tren realisasi penerimaan pajak setelah kebijakan diberlakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dengan penyuluh pajak serta analisis data sekunder mengenai penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan periode 2022–2024.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PP No. 55 Tahun 2022 belum efektif meningkatkan kepatuhan WPOP UMKM maupun penerimaan pajak. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar dan pelaporan SPT Tahunan meningkat, realisasi penerimaan pajak WPOP UMKM justru mengalami penurunan
References
Rusdiono. Perpajakan Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Tambunan, T. UMKM di Indonesia: Perkembangan dan Tantangan. Jakarta: LP3ES, 2020.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Perkembangan UMKM Go Digital di Indonesia. Jakarta: Kominfo, 2022.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara. Sulawesi Utara dalam Angka 2024. Manado: BPS.
Prihastuti, D., Rahmawati, N., & Sari, A. “Pengaruh kebijakan PP No.55 Tahun 2022 dan kepercayaan pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.” Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, vol. 5, no. 2, 2023.
Kusufiyah, S., & Anggraini, R. “Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM setelah penerapan PP No.55 Tahun 2022.” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, vol. 12, no. 1, 2024.
Wulandari, S. “Analisis implementasi kebijakan perpajakan UMKM pasca PP No.55 Tahun 2022.” Jurnal Perpajakan Indonesia, vol. 6, no. 1, 2022.
Anggraini, R. “Peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional.” Jurnal Ekonomi Pembangunan, vol. 7, no. 2, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marcello Christy, Inggriani Elim, Syermi S.E. Mintalangi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















