Penerapan Nilai Maqashid syariah Pada Proses Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Murabahah Di Bank BSI KCP Arcamanik
Keywords:
Maqashid syariah, Murabahah, Pencatatan, Pelaporan, Akuntansi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip Maqashid syariah dalam proses pencatatan dan pelaporan transaksi murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Arcamanik. Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan syariah yang paling sering digunakan, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan standar akuntansi syariah agar laporan keuangan yang dihasilkan transparan dan akuntabel. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis laporan keuangan syariah dan wawancara dengan manajemen. Tujuan utama penyusunan laporan keuangan syariah adalah memberikan informasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan, sejalan dengan prinsip Maqashid syariah. Tujuan laporan keuangan syariah dibagi menjadi tiga tingkatan: primer (dharuriyat), sekunder (tahsiniyah), dan tersier (hajiyat). Pada tingkat primer, laporan keuangan menyajikan informasi yang menjamin semua kegiatan berasal dari sumber halal. Pada tingkat sekunder, laporan memberikan informasi tambahan tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagai bentuk perlindungan dan pengembangan harta melalui akad-akad yang sesuai syariah. Hasil penelitian diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang penerapan Maqashid syariah dalam praktik akuntansi murabahah, sehingga transparansi dan akuntabilitas lembaga syariah semakin baik
References
Ihsan Mustafa dkk., “Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia dan Dunia,” Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, vol. 3, no. 4, hlm. 71–82, Des 2025, doi: 10.61132/nuansa.v3i4.2285.
M. Radius Prawiro, K. M. Perkantoran Bank Indonesia Jl Thamrin, P. Produk, dan P. Syariah, “Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Pembiayaan Murabahah.” [Daring]. Tersedia pada: www.ojk.go.id
F. Tuzzuhro, N. Rozaini, dan M. Yusuf, “Perkembangan Perbankan Syariah Diindonesia,” Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi, vol. 11, no. 2, 2023.
Mhd. Aziz Alfarisi Hasibuan, “Analisis Penerapan Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Medan Sukaramai,” Moneter : Jurnal Ekonomi dan Keuangan, vol. 2, no. 2, hlm. 96–107, Mar 2024, doi: 10.61132/moneter.v2i2.461.
A. Pratama dan R. Ambo Masse, “Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya,” Online, 2025.
M. I. Nurjaman, D. Witro, dan S. Al Hakim, “Jual Beli Murabahah Perspektif Regulasi Dan Praktik Di Lembaga Keuangan Syariah,” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, vol. 19, no. 1, hlm. 27–40, Jun 2021, doi: 10.32694/qst.v19i1.896.
S. Mubarak, K. Kunci, M. syariah, S. Akuntansi Syariah, M. Keuangan, dan P. Keuangan, “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Standar Akuntansi Syariah,” 2025.
P. S. Setiyawati, D. A. Nuroini, D. Lestari, E. A. Farida, M. Khoiruddin, dan E. Latifah, “Perspektif Maqashid Syariah Ibnu Ashur Dalam Akuntansi Murabahah Dalam Metode Pengakuan Keuntungan,” ECOTECHNOPRENEUR : Journal Economics, Technology And Entrepreneur, vol. 2, no. 02, hlm. 60–69, Jun 2023, doi: 10.62668/ecotechnopreneur.v2i02.537.
“Perbankan Syariah,” Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
R. Sahid, Analisis Data Penelitian Kualitatif Model Miles dan Huberman. Pasca UMS, 2011.
H. Ash-Shiddiqi, R. W. Sinaga, dan N. C. Audina, “Kajian Teoritis: Analisis Data Kualitatif,” 2025.
A. W. Rahmadhi dan N. Rialdy, “Strategi Manajemen (Rahmadhi, dkk,” Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), vol. 44, no. 4, hlm. 44–47, 2024, doi: 10.5281/zenodo.14619728.
Fatwa DSN : No.04/DSN-MUI/IV/2000, Murabahah bil Wakalah, Jakarta: MUI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Auliyana, Iwan Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















