Analisis Penerapan PPh Pasal 23 Atas Jasa Sewa Alat Berat Pada PT Sukses Mulia Jaya Kalasey Satu

Authors

  • Gratia Nansi Sembel Universitas Sam Ratulangi
  • Inggriani Elim Universitas Sam Ratulangi
  • Christian Datu Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

PPh Pasal 23, Jasa Sewa Alat Berat, Pemotongan Pajak, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sewa alat berat pada PT Sukses Mulia Jaya dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Menggunakan metode deskriptif kualitatif terhadap data observasi dan dokumentasi tahun 2024, hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan objek pajak (tarif 2% dari jumlah bruto), penyetoran, hingga pelaporan menggunakan sistem e-billing dan e-filing secara umum telah mematuhi ketentuan. Meskipun demikian, implementasi ini masih diwarnai kendala administratif, seperti keterlambatan penyerahan bukti potong dan ketidaksesuaian data dari pihak penyewa yang berisiko memengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Secara keseluruhan, kepatuhan perpajakan di PT Sukses Mulia Jaya telah berjalan baik, namun membutuhkan peningkatan pengendalian administrasi dan koordinasi eksternal yang lebih optimal

References

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2021.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta, Indonesia: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2015.

E. Y. Haki and J. Handoko, “The SOP Analysis and Design of Income Reporting System from Article 21 and 23,” Research in Management and Accounting, vol. 5, no. 2, pp. 92–100, 2022.

A. Hilendria, L. T. Jumaidy, and D. T. Della Nabila, “Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Perusahaan Jasa Perbankan,” Jurnal Riset Akuntansi Aksioma, vol. 19, no. 1, pp. 89–108, 2020.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2022.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terbaru 2023. Yogyakarta, Indonesia: Penerbit Andi, 2023.

S. Pangerapan, R. Lambey, and S. Rondonuwu, Buku Ajar Perpajakan. Yogyakarta, Indonesia: Deepublish Publisher, 2023.

T. Sumarsan, Akuntansi Dasar dan Aplikasi dalam Bisnis: Versi IFRS, Jilid 1. Jakarta, Indonesia: Indeks, 2020.

D. E. Kieso, J. J. Weygandt, and T. D. Warfield, Intermediate Accounting, IFRS Edition, vol. 1. Hoboken, NJ, USA: John Wiley & Sons.

P. K. Agustini, “Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultan dan Jasa Teknik pada PT. Citra Trana Saka,” Skripsi, Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech, Palembang, Indonesia, 2022.

Published

2026-07-08

How to Cite

Gratia Nansi Sembel, Inggriani Elim, & Christian Datu. (2026). Analisis Penerapan PPh Pasal 23 Atas Jasa Sewa Alat Berat Pada PT Sukses Mulia Jaya Kalasey Satu. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 3(7), 1995–2003. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/2216