Analisis Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

Authors

  • Dirgaenesia Sahureka Universitas Sam Ratulangi
  • Hendrik Gamaliel Universitas Sam Ratulangi
  • Sintje Rondonuwu Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

PBB-P2, Kinerja Pemungutan, Piutang Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti mengenai peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bersifat deskriptif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKPD berperan sebagai perencana, pengelolaan basis data PBB-P2, koordinator pelaksanaan pemungutan, pemberi penyuluhan, serta pengawas dan evaluator dalam pemungutan PBB-P2. Namun, peran tersebut belum terlaksana secara optimal yang ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB-P2 dari 886 wajib pajak pada tahun 2020 menjadi 2.316 wajib pajak pada tahun 2024. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum optimalnya koordinasi, penyuluhan, dan pengawasan. Dengan demikian, BPKPD telah berperan dalam meningkatkan kinerja pemungutan PBB-P2, namun masih diperlukan peningkatan pada aspek koordinasi, penyuluhan, dan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah

References

Mardiasmo, M. (2023). Perpajakan : Edisi Terbaru. Jogyakarta: Andi. Offset.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2014). Pedoman umum pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 11.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (2026). Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). https://bpkpd.boltimkab.go.id

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Pangerapan, S., Lambey, R., & Rondonuwu, S. (2023). Buku Ajar Perpajakan. Deepublish.

Faisal, A. (2021). Akuntansi perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 11.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2021). Management (15th ed.). Pearson.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Daft, R. L. (2022). Management (14th ed.). Cengage Learning.

Published

2026-07-18

How to Cite

Sahureka, D., Gamaliel, H., & Rondonuwu, S. (2026). Analisis Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2). Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 3(8), 2222–2231. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/2259