Analisis Pencatatan dan Pelaporan Belanja Modal Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)

Authors

  • Angelina Patricya Universitas Sam Ratulangi
  • Janjte Tinangon Universitas Sam Ratulangi
  • Lidia Mawikere Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Belanja Modal, PP No. 12 Tahun 2019, Pengelolaan Keuangan Daerah, Aset Tetap

Abstract

Pengelolaan keuangan daerah merupakan indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah, khususnya melalui belanja modal yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan belanja modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Sorong. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara dan analisis laporan keuangan daerah tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi belanja modal mencapai Rp273,01 miliar atau 110% dari anggaran sebesar Rp248,20 miliar, dengan total aset tetap sebesar Rp6,73 triliun. Penerapan belanja modal telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, masih terdapat kendala dalam perencanaan anggaran dan pencatatan aset tetap. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi, serta perbaikan perencanaan anggaran agar pengelolaan belanja modal lebih optimal

References

Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2023. Jakarta, Indonesia: Badan Pusat Statistik, 2023.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, "Informasi APBN 2023," Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia, Laporan, 2023.

B. Maulydiana dan F. Simangunsong, "Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan," Visi Sosial Humaniora, vol. 2, no. 1, hal. 44–54, 2021.

J. H. Manossoh, J. Morasa, dan L. Mawikere, "Evaluasi pencatatan dan pelaporan belanja modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara," Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), vol. 5, no. 2, hal. 511–520, 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, 2019.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, ed. 2. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, 2010.

A. Halim dan M. S. Kusufi, Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah, ed. 5. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2020.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 2020.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, "Realisasi APBD 2023," Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia, Laporan, 2023.

Published

2026-08-03

How to Cite

Patricya, A., Tinangon, J., & Mawikere, L. (2026). Analisis Pencatatan dan Pelaporan Belanja Modal Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 3(8), 2432–2440. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/2295