Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Analisis SWOT (Studi Kasus Pada KPP Pratama Cibinong)
Keywords:
Kepatuhan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Pajak Penghasilan, Analisis SWOT, Skala GuttmanAbstract
Besaran penerimaan pajak di suatu wilayah sangat ditentukan oleh jumlah penduduk. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong sebagai unit pelayanan pajak yang melayani banyak kecamatan di Kabupaten Bogor mencatat bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar di sana tidak sebanding dengan total SPT Tahunan yang terlapor, mengartikan bahwa rasio kepatuhan pajak yang rendah serta kontribusi terhadap penerimaan pajak yang kurang maksimal. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis strategi yang tepat untuk dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dukungan data kuantitatif melalui metode analisis SWOT. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara kepada fiskus di KPP Pratama Cibinong, dan penyebaran kuesioner dengan skala Guttman kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar di wilayah KPP Pratama Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cibinong masih memerlukan upaya pembinaan dan peningkatan secara berkelanjutan. Penerapan strategi yang tepat dengan mengoptimalkan peluang dari tingginya kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi yang diarahkan pada optimalisasi kualitas pelayanan, edukasi dan penyuluhan perpajakan, pemanfaatan media digital, serta penyusunan metode sosialisasi yang lebih efektif sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak dapat dilakukan agar kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terus ditingkatkan.
References
S. Tambun and N. A. Ananda, “Pengaruh kewajiban moral dan digitalisasi layanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan nasionalisme sebagai pemoderasi,” Riset & Jurnal Akuntansi, vol. 6, no. 3, pp. 3158–3168, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i3.999.
G. A. S. Graha, S. B. Helpiastuti, and J. R. Widokarti, “Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Probolinggo,” Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, vol. 8, no. 1, pp. 38–57, 2024, doi: 10.25139/jmnegara.v8i1.6934.
Kementerian Keuangan, Informasi APBN 2024, 2024. [Online]. Available: https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a760f574-2f6a-4d7a-b811-5fe4e92ee38a/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2024.pdf?ext=.pdf
DDTC News, “Tax ratio 2025 hanya sebesar 9,31% dari PDB,” 2026. [Online]. Available: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817160/tax-ratio-2025-hanya-sebesar-931-dari-pdb
Indonesian Fiscal and Tax Administration Association, “Rasio pajak Indonesia dalam 20 tahun terakhir,” 2023. [Online]. Available: https://iftaa.id/rasio-pajak-indonesia-20-tahun/
D. G. Lumy, P. Kindangen, and D. S. M. Engka, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” Jurnal Pembanguan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, vol. 19, no. 2, pp. 1–16, 2018.
Badan Pusat Statistik, “Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” 2025. [Online]. Available: https://jabar.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMzIzI=/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota.html
M. Cynthiadewi and D. Y. Harahap, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Kabupaten Bogor,” Integrative Perspectives of Social and Science Journal, vol. 2, no. 3, pp. 5318–5333, 2025.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, “Kemenkeu Pertimbangkan Ubah Skema TER, Dampak Lebih Bayar Jadi Sorotan,” 2025. [Online]. Available: https://ikpi.or.id/kemenkeu-pertimbangkan-ubah-skema-ter-dampak-lebih-bayar-jadi-sorotan/
M. P. Airlangga and I. K. Jati, “The effect of tax knowledge, tax sanctions, and taxpayer awareness on individual taxpayer compliance,” International Journal of Economics, Management and Accounting, vol. 2, no. 4, pp. 272–281, 2025, doi: 10.61132/ijema.v2i4.858.
A. Syawali and N. M. Machdar, “Kontribusi kesadaran, self assessment, dan sanksi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, vol. 2, no. 3, pp. 865–875, 2025.
N. D. Laksono, A. Soesiantoro, and Y. Hariyoko, “Strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan),” Jurnal Penelitian Administrasi Publik, vol. 1, no. 3, pp. 119–125, 2021.
S. Nurlela and Z. Zulkarnain, “Tingkat kepatuhan pajak freelancer: studi deskriptif pada pekerja kreatif di Sukabumi,” Jurnal Cakrawala Repositori IMWI, vol. 8, pp. 1658–1668, 2025, doi: 10.52851/cakrawala.v8i4.811.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, 2022.
I. M. Sakir, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Mixed Method. Filosofis Indonesia Press, 2024.
J. W. Creswell and J. D. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 2022.
A. Kajamaa, K. Mattick, and A. de la Croix, “How to … do mixed-methods research,” The Clinical Teacher, pp. 267–271, 2020. [Online]. Available: https://asmepublications.onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1111/tct.13145
R. K. Yin, Case Study Research and Applications, 2018. [Online]. Available: https://books.google.co.id/books?id=FzawIAdilHkC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_vpt_read#v=onepage&q&f=false
Haerawan and Y. H. Magang, “Analisis SWOT dalam menentukan strategi pemasaran alat rumah tangga di PT Impressindo Karya Steel Jakarta-Pusat,” Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 175–189, 2019, doi: 10.22441/jimb.v5i2.6833.
F. Rangkuti, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, 2022. [Online]. Available: https://books.google.co.id/books?id=TRhIDwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false
R. M. Asih and A. H. Muslim, “Pengembangan Media Pembelajaran Ular Tangga Berbasis Kearifan Lokal pada Tema 3 Subtema 2 Pembelajaran 4 di Kelas V SD Negeri 1 Dukuhwaluh,” Jurnal Jendela Pendidikan, vol. 3, pp. 330–341, 2023.
E. A. Handoko, “Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Penyuluhan Edukasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, vol. 3, pp. 4292–4299, 2023.
T. Y. Lestari, U. Khasanah, and C. Kuntadi, “Literature Review Pengaruh Pengetahuan, Modernisasi Sistem Administrasi dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 2, pp. 670–681, 2022.
A. Barri and R. S. Hidayat, “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing,” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. 4, no. 3, pp. 7681–7687, 2025, doi: 10.31004/riggs.v4i3.3171.
D. N. Maulida and S. W. Chairina, “Pengaruh Literasi Pajak, Sanksi Pajak, dan Pemanfaatan Sistem Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Generasi Z dengan Sosialisasi Pajak sebagai Variabel Moderasi,” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. 5, no. 1, pp. 72–82, 2026, doi: 10.31004/riggs.v5i1.6106.
A. P. Ani, “Penerapan PPh 21 pada Freelance dan Pekerja Digital: Tantangan di Era Big Economy,” Journal of Culture Accounting and Auditing, vol. 4, no. 1, pp. 29–40, 2025, doi: 10.30587/jcaa.v4i1.9137.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reza Ayu Lestari, Hera Khairunnisa, Dwi Handarini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













