Analisis Penerimaan Pajak Restoran, Efektivitas Dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara
Keywords:
Pajak Restoran, Efektivitas, Kontribusi, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perkembangan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Minahasa Utara, mengkaji berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutannya, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran selama periode 2021–2024 masing-masing mencapai 98%, 100,41%, 100,70%, dan 100,27%. Dengan demikian, penerimaan pajak restoran secara keseluruhan mampu mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan melampauinya pada sebagian besar tahun pengamatan. Rata-rata tingkat efektivitas sebesar 101,10% menunjukkan bahwa pemungutan pajak restoran berada dalam kategori sangat efektif. Di sisi lain, persentase kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021–2024 masing-masing sebesar 10,01%, 10,01%, 8,27%, dan 6,14%, dengan rata-rata kontribusi sebesar 8,61%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak restoran tergolong sangat efektif, kontribusinya terhadap PAD mengalami kecenderungan menurun selama periode penelitian.
References
Mardiasmo, Perpajakan: Edisi Terbaru, 1st ed. Yogyakarta, Indonesia: Andi, 2023.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, Jakarta, Indonesia, Jan. 5, 2022.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2021. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, 2021. [Online]. Available: KEK Indonesia. Accessed: Aug. 31, 2026. Laporan resmi tersebut memuat profil KEK Likupang, termasuk lokasi, luas 197,4 ha, dasar penetapan PP No. 84 Tahun 2019, badan usaha pengelola, dan realisasi investasi tahun 2021.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Restoran dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021–2024. Minahasa Utara, Indonesia: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, 2025, dokumen internal.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, 2nd ed. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2023.
Y. Fitriano and Z. I. Ferina, “Analisis efektifitas dan kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu,” EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, vol. 9, no. 1, pp. 69–80, Jan. 2021, doi: 10.37676/ekombis.v9i1.1212.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah, serta Hasil Wawancara Penelitian Tahun 2025. Minahasa Utara, Indonesia: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, 2025, dokumen internal.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881, Jakarta, Indonesia, Jun. 16, 2023.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999, Jakarta, Indonesia, Mar. 25, 2009.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, Jakarta, Indonesia, Oct. 29, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Queen Ruru, Inggriani Elim, Syermi Mintalangi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













