Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Barang Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika

Authors

  • Livion Sero Universitas Sam Ratulangi
  • Inggriani Elim Universitas Sam Ratulangi
  • Sintje Rondonuwu Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Halmahera Utara serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM), invoice, bukti pemungutan pajak, dan dokumen pendukung lainnya, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang telah sesuai dengan ketentuan, dengan tarif 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan dilakukan oleh bendahara pemerintah pada saat pembayaran kepada penyedia barang, dan dokumen perpajakan telah memuat unsur PPN, PPh Pasal 22, serta ID Billing. Namun, penelitian ini belum dapat menganalisis secara mendalam aspek penyetoran dan pelaporan karena keterbatasan dokumen yang tersedia

References

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sumber resmi DJP menjelaskan bahwa bendahara pemerintah merupakan pemungut PPh Pasal 22 dan tarif pembelian barang adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771. Peraturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Lintang, C. T., Sabijono, H., & Rondonuwu, S. (2024). Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Bitung. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 65–73. https://doi.org/10.58784/rapi.95

Pailaha, M., Karamoy, H., & Lambey, R. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 452–457. https://doi.org/10.58784/rapi.225.

Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia. Buku ini membahas metode penelitian kualitatif dan kuantitatif serta penggunaannya dalam penelitian.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Edisi yang tercatat dalam katalog perpustakaan adalah edisi ke-2, tahun 2022.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. [9]Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Standar Akuntansi Keuangan. Edisi Terbaru.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771.

Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran dan Penyetoran Pajak secara Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sumber ini menjelaskan bahwa Kode Billing merupakan kode identifikasi pembayaran atau penyetoran pajak, sedangkan BPN merupakan bukti pembayaran yang memuat NTPN dan informasi pembayaran lainnya.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan: Edisi Terbaru 2023. Yogyakarta: Andi.

Published

2026-09-19

How to Cite

Sero, L., Elim, I., & Rondonuwu, S. (2026). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Barang Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 3(9), 2916–2922. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/2399