Analisis Perhitungan Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Anggota Brimob Di Makosat Brimob Polda

Authors

  • Ayu Rufaida Lestari Universitas Sam Ratulangi
  • Robert Lambey Universitas Sam Ratulangi
  • Sonny Pangerapan Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji anggota Brimob di Makosat Brimob Polda Sulawesi Utara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara keseluruhan telah sesuai ketentuan: perhitungan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berbantuan Aplikasi BPP, pemotongan dilakukan oleh Bendahara, penyetoran melalui kode billing dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan pelaporan digital melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online, seluruhnya tepat waktu. Kendala yang ditemukan meliputi perubahan regulasi perpajakan, risiko human error dalam proses input dan verifikasi data penghasilan, serta ketergantungan terhadap kestabilan sistem elektronik dalam pelaksanaan penyetoran dan pelaporan

References

Mardiasmo. (2023). Perpajakan: Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Manurung. (2023). Penuhi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi. Retrieved from Media Keuangan: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/penuhi-kewajiban-perpajakan-instansi-pemerintah-dalam-menjaga-stabilitas-ekonomi.

Suan, S. C. T., Warongan, J. D. L., & Suwetja, I. G. (2023). Analisis penerapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 pada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(2), 1519–1528.

Gahauna, M., Kawulur, A. F., & Evinita, L. L. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Puskesmas Mangaran. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(4), 49–56.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sat Brimob Polda Sulut. (n.d.). Sejarah. Retrieved from Sat Brimob Polda Sulut

Published

2026-10-08

How to Cite

Lestari, A. R., Lambey, R., & Pangerapan, S. (2026). Analisis Perhitungan Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Anggota Brimob Di Makosat Brimob Polda. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 3(10), 2986–2996. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/2452