Analisis Penerapan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada UPTD PPD Samsat Manado

Authors

  • Christina Marcela Mongi Universitas Sam Ratulangi
  • Stanley Kho Walandouw Universitas Sam Ratulangi
  • Sintje Rondonuwu Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Investasi Pasar Modal, IDX80, Model Tiga Faktor Fama-French, Model Lima Faktor Fama-French, Portofolio Optimal

Abstract

Keringanan pajak merupakan program pengurangan atau insentif atas denda pajak yang dibebankan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Keringanan pajak dimaksudkan untuk menertibkan wajib pajak yang secara berlebihan melalaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya dengan memberi keringanan atau potongan beberapa persen untuk pokok pajak sesuai jangka waktu keterlambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah pada UPTD PPD Samsat Manado. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keringanan pajak oleh UPTD PPD Samsat Manado berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 61 tahun 2020 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah, dan diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 41 Tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pemberian keringanan, pengurangan pokok, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta diskon pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah melalui penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

References

OCBC NISP. (2023, 02 2). Mengenal Jenis Sumber Pendapatan Negara Beserta Contohnya. Retrieved 05 26, 2023,

Mardiasmo (2019). Perpajakan. Andi Yogyakarta. Retrieved 11 15, 2023

Republik Indonesia. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Jakarta: Sekretariat Negara. Retrieved 03 06, 2023.

Ramandey, L. (2020). Perpajakan, Suatu Pengantar. Deepublish. Retrieved 11 15, 2023

Sulawesi Utara. (2020). Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 61 tahun 2020. Retrieved 11 15, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/154626/pergub-prov-sulawesi-utara-no-61-tahun-2020

Meilani Wondal, L. L. (2018). Implikasi Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4).

Dr. Muhammad Ramdhan. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara (CMN). Retrieved 06 11, 2023.

Diah Prihatiningsih. (2022). Mudahnya Belajar Statistik Deskriptif. CV Sarnu Untung. Retrieved 06 11, 2023

Ahmad, M. (2021). Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis Data Kualitatif. Palangka Raya International and National Conference on Islamic Studies (PINCIS). 1(1).

Sulawesi Utara . (2023). Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 41 Tahun 2023. Retrieved 11 15, 2023.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

Christina Marcela Mongi, Stanley Kho Walandouw, & Sintje Rondonuwu. (2024). Analisis Penerapan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada UPTD PPD Samsat Manado. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting, 1(8), 911–923. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/694