Analisis Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada UPTD PPD Kota Manado

Authors

  • Victoria Sarah Stephanie Pontoh Universitas Sam Ratulangi
  • Inggriani Elim Universitas Sam Ratulangi
  • I Gede Suwetja Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Bermotor, Kebijakan Pemutihan

Abstract

Pada tahun 2022 dan 2023 Gubernur Sulawesi Utara berupaya membantu masyarakat dengan meringankan beban pajak kendaraan serta pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 61 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis tentang penerapan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada UPTD PPD Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwasanya penerapan kebijakan pemutihan pajak di UPTD PPD Kota Manado sudah sejalan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 61 Tahun 2020 tentang Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Insentif Pajak Daerah.

References

Pemerintah Pusat, “Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” 2007.

N. M. Darmakanti and N. K. Ema Sri Febriyanti, “Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Masa Pandemi,” J. Pacta Sunt Servanda, vol. 2, no. 2, pp. 88–94, 2021, doi: 10.23887/jpss.v2i2.472.

Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2023.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah,” Jakarta, Jan. 2022. Accessed: Jul. 31, 2023. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Download/189520/UU Nomor 1 Tahun 2022.pdf

Gubernur Sulawesi Utara, “Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Bebe,” 2021.

Liberty, M. R. Fahlevy, and A. I. Putra, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Lampung Tengah: Kolaborasi Pustaka Warga, 2023.

D. S. Wiliam Ferry, “Pengaruh Pemutihan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” J. Keungan dan Bisnis, p. 7, 2021, doi: 10.32524/jkb.v18i1.626.

Gubernur Sulawesi Utara, “Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan Dan Insentif Pajak Daerah,” 2020.

M. Ramdhan, Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.

S. Sarosa, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Elektronik. PT Kanisius, 2021.

Downloads

Published

2024-11-13

How to Cite

Victoria Sarah Stephanie Pontoh, Inggriani Elim, & I Gede Suwetja. (2024). Analisis Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada UPTD PPD Kota Manado. Indonesian Journal of Economics, Management and Accounting, 1(11), 1229–1239. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/884