Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Tahun 2020-2023)

Authors

  • Velistasya Sumarauw Universitas Sam Ratulangi
  • Jessy Warongan Universitas Sam Ratulangi
  • Sonny Pangerapan Universitas Sam Ratulangi

Keywords:

Tingkat Kepatuhan, Efektivitas Pajak, Kontribusi Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak serta dampaknya terhadap efektivitas dan kontribusi penerimaan PPh Pasal 25 di KPP Pratama Manado. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan dengan melakukan olah data melalui data yang diperoleh dari website resmi e-riset pajak dengan unit kerja lokasi riset di KPP Pratama Manado. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tingkat Kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Manado masih tergolong rendah, (2) Efektivitas penerimaan PPh Pasal 25 di KPP Pratama Manado menunjukkan peningkatan dari cukup efektif menjadi sangat efektif namun Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak tidak memiliki hubungan yang berdampak terhadap Efektivitas, (3) PPh Pasal 25 masih  kurang berkontribusi dalam penerimaan pajak di KPP Pratama Manado oleh sebab itu Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang rendah memiliki hubungan yang berdampak terhadap Kontribusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap efektivitas dan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak

References

Badan Pusat Statistik. 2023. Realisasi Penerimaan Negara. Diakses pada 11 Maret.

Waluyo. Akuntansi Pajak (7th ed.). Salemba Empat, 2020.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta, 2007

Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta, 2021.

Mardiasmo. Perpajakan (edisi terbaru). Penerbit Andi. 2023

Rahayu, S. K. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal (2nd ed.). Rekayasa Sains. 2020

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 Pasal 4 ayat (1). Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, 2008.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta, 2022.

Beni. Konsep dan Analisis (Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah). Jayapura: Taushia. 2016.

H, Dani. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Gita Media Press. 2006

Downloads

Published

2024-11-26

How to Cite

Velistasya Sumarauw, Jessy Warongan, & Sonny Pangerapan. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Tahun 2020-2023). Indonesian Journal of Economics, Management and Accounting, 1(11), 1298–1308. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/ijema/article/view/908