Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Kasus Malpraktek : Suatu Pendekatan Alternatif
Keywords:
Keadilan Restoratif, Malpraktik Medis, Pemulihan Korban, MediasiAbstract
Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus malpraktik medis menawarkan alternatif dari litigasi tradisional yang cenderung berfokus pada penghukuman dan kompensasi finansial semata. Artikel ini membahas manfaat penerapan prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui proses mediasi dan tanggung jawab langsung dari pelaku. Dengan menggunakan metode review literatur, penelitian ini menganalisis keuntungan dan tantangan implementasi keadilan restoratif dalam kasus malpraktik medis di Indonesia, yang dihadapkan pada keterbatasan regulasi dan budaya hukum yang lebih mengutamakan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif mampu memberikan pemulihan psikologis yang lebih komprehensif bagi korban serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pada tenaga medis. Namun, penerapan penuh pendekatan ini memerlukan dukungan regulasi dan perubahan budaya hukum di Indonesia agar dapat berfungsi secara optimal sebagai solusi yang manusiawi dan efektif dalam penyelesaian sengketa medis.
References
Anny Isfandyarie, Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2016).
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2015).
Dimas Cahyo Widhiantoro, “Aspek hukum malpraktik kedokteran dalam perundang-undangan di Indonesia,” Lex Privatum, 9.9 (2021).
Ari Yunanto dan S H Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal (Penerbit Andi, 2024).
Gunawan Widjaja dan M Hafiz Aini, “Mediasi dalam Kasus Malpraktik Medis (Kedokteran),” Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1.6 (2022), 1393–1412.
Safudin E, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Malang: Intrans Publishing, 2018).
Muhammad Fatahillah Akbar, “Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum, 51.2 (2022), 199–208.
D R M Hatta Ali dan M H SH, Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif (Penerbit Alumni, 2022).
Lukas Permadi Orlando Beremanda, Hafrida Hafrida, dan Elizabeth Siregar, “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi Dan Restitusi,” Pampas: Journal Of Criminal Law, 4.2 (2023), 277–87.
Sulistyanta Sulistyanta et al., “Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian secara ‘Win-win Solution’ Kasus Resiko atau Kekeliruan Medis (Medical Malpractice),” Lex Librum, 7.2 (2021), 229–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Minar Mushari, Abdul Rahman Maulana Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







