Etika Publikasi
Etika Publikasi
(INLAW) Indonesian Journal of Law sangat mengutamakan etika publikasi dan akan melakukan peninjauan hukum jika dibutuhkan. Setiap item dalam etika publikasi berdasarkan dari Komite Etika Publikasi (COPE). Detail pedoman dan standart internasional bisa anda temukan di Cope of Publication Ethic (COPE).
ETIKA PENULIS
- Reporting Standards: Penulis harus menyiapkan artikel yang akurat berdasarkan hasil penelitian. Artikel tersebut harus memuat informasi yang detail dan referensi yang cukup. Jika terdapat plagiat diatas 30% pada artikel yang dilakukan secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan wajib direvisi oleh penulis atau artikel akan kami tolak.
- Originality and Plagiarism : Para penulis wajib memastikan karya tulisnya bukan dari hasil plagiat dan memberikan informasi yang jelas pada setiap kutipan. Penulis DILARANG mempublikasikan artikel yang sama pada jurnal yang berbeda. Jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka artikel akan kami tolak.
- Acknowledgement of Sources : Penulis harus membuat kutipan publikasi yang telah digunakan sebagai dasar dari pembuatan karya ilmiahnya.
- Authorship of the Paper : Karya tulis harus dibatasi kepada peneliti–peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai co-penulis. Peneliti yang berpartisipasi dalam aspek–aspek substantif dari suatu penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis utama harus memastikan bahwa co-penulis memang layak untuk dimasukkan pada daftar peneliti dan semua penulis harus melihat dan menyetujui versi final dari naskah yang akan dipublikasikan.
- Disclosure and Conflicts of Interest : Setiap penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap substantif keuangan atau kepentingan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil dari suatu naskah.
- Fundamental errors in published works : Jika penulis menemukan kesalahan pada naskah yang diterbitkan, penulis harus melaporkan hal tersebut kepada editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut
EDITOR
- Publication decisions : Para editor akan bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang telah diterima dewan redaksi untuk diterbikan. Editor dapat mengacu pada kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor juga dapat berunding dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan.
- Fair Play :
Editor dapat setiap saat melakukan evaluasi isi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis. - Confidentiality : Editor dan setiap staf editorial tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada pihak lain selain penulis, peninjau, peninjau potensial, penasihat editorial dan penerbit.
- Disclosure and conflicts of interest : Materi pada naskah yang dikirimkan dan tidak diterbitkan ke dalam jurnal, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor, tanpa persetujuan tertulis dari penulis
REVIEWER
- Contribution to Editorial Decisions : Peninjau membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis memperbaiki naskah. Peninjau juga diharapkan memberikan saran perbaikan terhadap hasil tinjauan.
- Promptness : Setiap peninjau yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau melakukan peninjauan naskah dengan cepat, harus memberitahukan kepada editor dan tidak dilibatkan dalam proses peninjauan. Peninjau yang diundang juga harus mengkonfirmasi kesediaan/tidaksediaannya untuk meninjau artikel.
- Confidentiality : Setiap naskah yang diterima untuk dilakukan peninjauan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah-naskah tersebut tidak harus ditampilkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali mendapat izin dari editor.
- Standards of Objectivity : Tinjuan harus dilakukan secara objektif. Penulis tidak diperkenankan melakukan kritik secara pribadi. Peninjau harus memberikan informasi secara jelas tentang hasil tinjauan beserta argumen yang mendukung.
- Acknowledgement of Sources : Peninjau harus mengidentifikasi karya tulis yang telah diterbitkan yang relevan dan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan tentang observasi, derivasi atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus melakukan koordinasi dengan editor tentang kesamaan substansial antara naskah yang dipertimbangkan dengan artikel lain yang telah diterbitkan melalui pengetahuan editor dan peninjau.
- Disclosure and Conflict of Interest : Informasi atau ide yang diperoleh dari rekanan resensi harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan suatu naskah yang disebabkan oleh konflik kepentingan, kolaboratif, atau kepentingan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga terkait
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License