Perlindungan Hukum Terhadap Data Diri Konsumen Dalam Transaksi Digital
Keywords:
Perlindungan Data, Teransaksi Digital, Konsumen, Hukum, Keamanan DataAbstract
Penelitian ini menganalisis regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ITE menjadi landasan awal dalam mengatur transaksi elektronik dan melarang akses ilegal terhadap data pribadi, sedangkan UU PDP memperkuat aturan terkait persetujuan pengguna dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran. Meski kedua regulasi tersebut telah diberlakukan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan minimnya literasi digital di kalangan masyarakat. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi membutuhkan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan konsumen. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum, sementara pelaku usaha wajib menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk mengurangi risiko kebocoran data. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan meningkatkan kesadaran terkait potensi risiko transaksi digital. Melalui penerapan regulasi yang efektif dan edukasi literasi digital, diharapkan ekosistem transaksi digital di Indonesia dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.
References
DataReportal. (2023). "Digital 2023: Indonesia". Melaporkan statistik terbaru pengguna internet dan e-commerce di Indonesia.
Cybersecurity Ventures, "Cybercrime To Cost The World $10.5 Trillion Annually By 2025."
Gellert, R., & Gutwirth, S. (2013). "The Legal Construction of Privacy and Data Protection." Computer Law & Security Review, 29(5), 522–530.
Maulana, R. (2020). “Analisis Kebocoran Data Tokopedia dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen.” Jurnal Keamanan Siber, 5(2), 112-126.
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Raharjo, Agus. Hukum Siber: Perlindungan Data Pribadi dan Hak Konsumen. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Kominfo, Kasus Kebocoran Data Tokopedia dan Implikasinya terhadap Perlindungan Data Konsumen (2020), hlm. 15.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 14
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahan dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Bainbridge, David. Introduction to Information Technology Law. London: Pearson, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naufal Akbar, Handro Kurnia Sitorus, Muhammad Yasir Arifin Putra Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







