Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan Pekerja Perempuan Di Malam Hari

Authors

  • Ahyar Dinda Alamsyah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Krisnanto Aditya Rizky Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairul Imam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Pekerja Perempuan, Kerja Malam, Keselamatan Kerja, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Perusahaan

Abstract

Keselamatan pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari menjadi salah satu perhatian utama dalam dunia ketenagakerjaan, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi dan tanggung jawab hukum perusahaan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi CEDAW, telah diterapkan dalam melindungi pekerja perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggabungkan analisis perundang-undangan, konsep hukum, serta studi lapangan di kawasan industri seperti MM 2100, EJIP, dan Jababeka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum mewajibkan perusahaan menyediakan fasilitas transportasi aman, menjaga norma kesusilaan, dan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pekerja perempuan menghadapi risiko seperti pelecehan seksual, diskriminasi, dan kurangnya akses terhadap fasilitas yang layak. Selain itu, pengawasan dari pihak pemerintah dianggap belum memadai, sehingga pelanggaran sering terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. Artikel ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang melanggar, serta peningkatan kesadaran perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja perempuan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan pekerja yang meningkat, tetapi juga produktivitas perusahaan yang lebih berkelanjutan.

References

Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Laporan Statistik Ketenagakerjaan: Pekerja Perempuan di Jawa Timur 2017. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, 2017.

World Health Organization (WHO), Shift Work and Health: Risks and Prevention. Geneva: World Health Organization, 2016.

D. Ristiani, "Hak Cuti Keguguran bagi Pekerja Perempuan: Perspektif Hukum dan Kesehatan," Jurnal Kesehatan Perempuan dan Anak, vol. 12, no. 3, pp. 210-225, 2021.

World Health Organization (WHO), Global Strategy for Infant and Young Child Feeding. Geneva: World Health Organization, 2003.

D. Kurniawan, "Efek Waktu Istirahat terhadap Produktivitas Kerja di Indonesia," Jurnal Manajemen Tenaga Kerja, vol. 8, no. 1, pp. 23-25, 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, "Pengawasan Terhadap Implementasi Hak Istirahat," Laporan Tahunan Kementerian, 2022.

R. Trijono, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2014, p. 53.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan. Pemerintah Republik Indonesia, 2003.

I. Indri, "Peran Pemberi Kerja dalam Perlindungan Kesehatan Pekerja Perempuan," Seminar K3, 2023.

M. Muslim, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan di Malam Hari dalam Perspektif UU No. 13 Tahun 2003, 2020.

M. Shaleh, D. Dwika, dan S. Fitriatus, Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan di Indonesia, 2020.

R. Maryam, Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan, 2018.

Downloads

Published

2025-01-16

How to Cite

Ahyar Dinda Alamsyah Harahap, Krisnanto Aditya Rizky, & Khairul Imam. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan Pekerja Perempuan Di Malam Hari. Indonesian Journal of Law, 2(1), 23–34. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1053