Pelaksanaan Pemantauan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Di TPS 1 Desa Ujung Karang
Keywords:
Pemilu, Pilkada, Masyarakat, PengawasanAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah proses pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku terkhusus pada ruang lingkup TPS 1 Desa Ujung Karang. Mahasiswa selaku bagian dari Masyarakat dianggap netral yang tidak dapat diganggu guat, yang merupakan agen perubahan terhadap pengamalan demokrasi Pancasila yang ada di Indonesia yang mampu mengawal tahapan pilkada yang jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan deskriptif melalui kegiatan pengawasan dan observasi tahapan pelaksanaan pilkada 2024 secara langsung yang dimulai pada tanggal 24 November hingga 30 November 2024 yang dimulai pada pengawasan terhadap masa tenang pilkada selama tiga hari dimulai pada tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024, selanjutnya dilakukan pengawasan secara langsung persiapan pemungutan suara, proses pemungutan suara, proses perhitungan suara hingga Pengawasan Penyerahan dan Pendistribusisian Kotak Suara kepada PPK yang dilakukan selama satu hari pada tanggal 27 Novermber 2024, kemudian melakukan pengawasan pada rapat rekapitulasi suara oleh PPK dari seluruh TPS se-Kecamatan Karang Tinggi yang dilakukan selama satu hari pada tanggal 30 November 2024. Hasil penelitian ini adalah bahwa kegiatan pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan baik itu Masyarakat maupun petugas. Namun terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pasangan calon mengenai atribut kampanye yang ditemukan selama proses pengawasan berlangsung. Dari hasil ini juga dapat memberikan gambaran mengenai kinerja dan juga permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang dapat menjadi perbaikan bagi kegiatan seperti ini selanjutnya
References
Ofis Rikardo, “Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” J. Huk. Sasana, vol. 6, no. 1, pp. 51–71, 2020, doi: 10.31599/sasana.v6i1.228.
D. S. Kartini, “Demokrasi dan Pengawas Pemilu,” J. Gov., vol. 2, no. 2, pp. 146–162, 2017, doi: 10.31506/jog.v2i2.2671.
N. K. Arniti, “Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar,” J. Ilm. Din. Sos., vol. 4, no. 2, p. 329, 2020, doi: 10.38043/jids.v4i2.2496.
E. Hakim, D. A. N. Pedoman, and P. Hakim, “JPeHI ( Jurnal Penelitian Hukum Indonesia ) Vol 5 , No 1 , Tahun 2024 JPeHI ( Jurnal Penelitian Hukum Indonesia ) Vol 5 , No 1 , Tahun 2024,” vol. 5, no. 1, pp. 76–84, 2024.
S. Sumardi, “Penguatan Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024,” J. Gov. Insight, vol. 2, no. 2, pp. 210–220, 2022, doi: 10.47030/jgi.v2i2.477.
A. D. Saputra, “Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu,” Pleno Jure, vol. 9, no. 2, pp. 129–142, 2020, doi: 10.37541/plenojure.v9i2.473.
R. W. Ayu, “Peran Bawaslu Provinsi Lampung Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi BAWASLU Provinsi Lampung),” p. 159, 2022.
S. Akhmaddhian, E. Yuhandra, and Y. Andriyani, “Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelengaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas Suwari,” Pros. Conf. Law Soc. Stud., p. 1—10, 2021, [Online]. Available: http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
“Peran Mahasiswa Dalam Mencegah Politik Uang Dan Kecurangan Pemilu,” J. Media Huk., vol. 11, no. 2, pp. 87–98, 2023, doi: 10.59414/jmh.v11i2.577.
P. Bawaslu, F. Untan, P. Dalam, N. H. Auwaliyah, E. I. Listiani, and T. R. Ningsih, “JPMN,” vol. 4, no. 2, pp. 235–246, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Egi Putu Wijaya, Zahra Widya Ningsih, Titi Darmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







