Oversharing di Kalangan Remaja dan Mahasiswa serta Ancaman terhadap Privasi Menurut UU Pelindungan Data Pribadi
Keywords:
Digitalisasi, Media Sosial, Oversharing, Perlindungan Data, PrivasiAbstract
Fenomena oversharing di kalangan remaja dan mahasiswa mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya media sosial dan akses digital. Informasi pribadi yang dibagikan secara berlebihan, tanpa pertimbangan risiko privasi, menimbulkan berbagai ancaman terhadap perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis ancaman yang ditimbulkan dari praktik oversharing serta relevansi dan efektivitas perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana oversharing dapat menjadi ancaman terhadap privasi remaja dan mahasiswa, dan (2) sejauh mana Undang-Undang PDP mampu memberikan perlindungan hukum terhadap praktik oversharing tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis praktik digital di kalangan pengguna muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oversharing dapat menimbulkan risiko kebocoran, penyalahgunaan data, hingga pelanggaran hak privasi, sementara pengaturan dalam UU PDP belum sepenuhnya menjangkau dinamika digital yang terjadi di ranah media sosial secara real time. Penelitian ini menyarankan pentingnya peningkatan literasi digital, penguatan norma hukum turunan, serta penegakan hukum yang responsif terhadap praktik oversharing. Dengan demikian, perlindungan data pribadi di kalangan remaja dan mahasiswa dapat terjamin secara lebih maksimal
References
Boyd, D. (2014). It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens. New Haven: Yale University Press.
Abdullah, S., Rahim, H., Febriana, H., & Syam, R. (2024). Perilaku dan Aktualisasi Mahasiswa di Era Digital dan Media Sosial. Makassar: Unhas Press.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
We Are Social. (2024). Digital 2024: Indonesia. Jakarta: We Are Social.
Lazuardiansyah, A. F., & Indriati, N. (2023). Perlindungan Hak Privasi atas Data Pribadi Anak Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Soedirman Law Review, 5(3).
Pasal 58 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Indradi, A. H., & Hendryanto, Y. D. (2022). Analisis Hukum terhadap Instrumen Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Akselerasi Literasi Digital. Jakarta: Pustaka Hukum Indonesia.
Wiraguna, S. A., Sulaiman, A., & Barthos, M. (2024). Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022. Journal of World Science, 3(3), 410–418.
Boyd, D., & Ellison, N. B. (2013). Sociality through Social Network Sites. Dalam Dutton, W. H. (Ed.), The Oxford Handbook of Internet Studies (hlm. 151–172). Oxford: Oxford University Press
Gojali, A. (2021). Perlindungan Data Pribadi terhadap Risiko Kejahatan Siber. Jakarta: Cybersecurity Press.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3
Rochman, A. N., & Mushofiana, I. (2024). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 3(4)
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Krisna, Aditama, Alvianita & Rakhmawati, N. A. (2023). Pengaruh Oversharing di Media Sosial terhadap Privasi Data Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Press.
Juniarto, D. (2020). Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Ruang Siber. Jakarta: SAFEnet.
APJII. (2023). Laporan Survei Internet Indonesia 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Puspitasari, L. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Analisis Terhadap UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 55–68.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Komalasari, E. F. (2021). Pengaruh Tingkat Kompetensi Literasi Digital terhadap Pencegahan Perilaku Oversharing pada Mahasiswa Program Studi KPI UIN Jakarta Angkatan 2021 di Instagram (Skripsi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi). Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Widyastuti, E., & Nurjaman, R. (2020). Peran Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Siber bagi Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Hukum, 7(1), 30–45.
Raib, M. I. E., Rosadi, S. D., & Cahyadini, A. (2025). Perbandingan Penerapan Prinsip Transparansi Antara Indonesia dengan Irlandia dalam Hal Terjadinya Kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 51–71.
Pasal 57 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 47 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Susanti, I. (2021). Etika dan Regulasi Penggunaan Data Pribadi dalam Ekosistem Digital. Jurnal Etika Hukum dan Teknologi, 4(2), 89–102.
Pasal 4 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 40 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Hukum Online. (2024). Implementasi UU PDP Harus Didukung Penguatan Literasi Digital. Jakarta: Hukum Online.
Mei Ie, S. E., Salampessy, A. P., Pelupessy, M. M., & SE, M. (2025). Kewirausahaan Digital: Strategi Bisnis di Era Digital. Jakarta: Takaza Innovatix Labs.
Kompas Tekno. (2024). UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia.
Universitas Gadjah Mada. (2024). UU PDP Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Digital Masyarakat. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yunesia Amelia Renanta, Reysha Aurelia Shabilla, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







