Implikasi Putusan Mahkmah Konstitusi No.91/Puu-Xviii/2020 Terhadap Peraturan Perundang Undangan

Authors

  • Sania Ulfatun Nikmah Universitas Bengkulu
  • Tiara Ramadhani Universitas Bengkulu
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Penciptaan Lapangan Kerja, Undang-Undang tentang Partisipasi Publik

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap legitimasi konstitusional legislasi nasional, dengan fokus pada rendahnya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa UU CK, yang bertujuan menyederhanakan regulasi melalui pendekatan omnibus law, menuai kritik karena proses pembentukannya dianggap tertutup dan minim keterlibatan publik, bertentangan dengan asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan masalah mencakup pengaruh putusan MK terhadap legitimasi legislasi dan dampak rendahnya partisipasi publik terhadap efektivitas putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan analisis terhadap UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, serta Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur konstitusional dalam legislasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya partisipasi publik dan ketiadaan sanksi konkret bagi pelanggar. Literatur review menguatkan temuan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada substansi, tetapi juga pada proses yang transparan dan partisipatif.

References

Mokoginta, A. Pratama, Sumakul, T. F., dan S. V. Obadja, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Lex Crim., vol. 11, no. 5, hal. 1–8, 2022,

A. Fitryantica, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law,” Gema Keadilan, vol. 6, no. 3, hal. 300–316, 2019, doi: 10.14710/gk.2019.6751.

A. Putra, “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi,” J. Legis. Indones., vol. 17, no. 1, hal. 1, 2020, doi: 10.54629/jli.v17i1.602.

N. A. Pratama, “Meaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan Mk No. 91/Puu-Xviii/2020,” Crepido, vol. 4, no. 2, hal. 137–147, 2022, doi: 10.14710/crepido.4.2.137-147.

M. N. Fajri, “Legitimacy Of Public Participation In The Establishment Of Law In Indonesia,” J. Konstitusi, vol. 20, no. 1, hal. 123–143, 2023, doi: 10.31078/jk2017.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 129–130. ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

R. Muttaqien, Teori Hukum Murni - Hans Kelsen. Bandung: Nusa Media, 2006.

Z. A. Mochtar dan I. Rishan, “Autocratic Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law,” Yustisia, vol. 11, no. 1, hal. 29–41, 2022, doi: 10.20961/yustisia.v11i1.59296.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, 2017.

M. H. Wiryanto, Dr. Hamdan Zoelva, S.H. et al., “Jurnal konstitusi,” vol. 12, 2015.

E. M. Tamungku, “Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi,” J. Fak. Huk. Univ. Sam Ratulangi Lex Priv., vol. XII, no. 1, 2023.

R. Harun, “Uji Formil sebagai Sarana Penguatan Prosedural Demokrasi dalam Legislasi,” J. Konstitusi, vol. 19, no. 1, hal. 1–18, 2022.

A. Robbani, “Mahkamah Konstitusi dalam Kontruksi Lembaga Peradilan Indonesia,” Souvereignty, vol. 2, no. 2, hal. 138–147, 2023.

P. S. Fadilah, Amanda, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusidalam Perubahan Demokrasi Pada Pemilu Di Indonesia,” J. Inov. Huk., vol. 61, no. 1, 2025.

K. Hadji, A. B. R. Anjani, A. M. Rizky, D. A. Pangestu, R. M. Basuki, dan V. A. Caniago, “Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,” Prim. J. Ilm. Multidisiplin, vol. 2, no. 3, hal. 182–188, 2024, doi: 10.55681/primer.v2i3.339.

Z. A. E. A. Mochtar, “From Meaningful to Meaningless Participation: The Tragedy of Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation,” J. Media Huk., vol. 21, no. 1, hal. 452–467, 2024.

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

Sania Ulfatun Nikmah, Tiara Ramadhani, & Pipi Susanti. (2025). Implikasi Putusan Mahkmah Konstitusi No.91/Puu-Xviii/2020 Terhadap Peraturan Perundang Undangan . Indonesian Journal of Law, 2(6), 78–86. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1246