Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi

Authors

  • Muhammad Raydafi Alfadillah Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

Keywords:

Data Palsu, Fintech, Identitas, Perlindungan Data, Pinjaman Online

Abstract

Maraknya penggunaan data pribadi palsu dalam pengajuan pinjaman online menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait keabsahan perikatan dan perlindungan terhadap data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, merespons fenomena tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal: bagaimana karakteristik pelanggaran hukum dalam penggunaan data pribadi palsu untuk pinjaman online, dan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara fintech. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Teori perlindungan hukum dan asas pertanggungjawaban menjadi dasar analisis dalam membedah dimensi hukum dari tindakan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan data palsu merupakan pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam perlindungan data, sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara perdata maupun pidana. Selain itu, lemahnya verifikasi identitas oleh penyelenggara pinjaman online turut memperbesar potensi pelanggaran. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi teknis dan peningkatan kewajiban platform dalam memverifikasi data pengguna. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pelaku industri keuangan digital bekerja sama dalam membangun sistem perlindungan data yang responsif terhadap modus-modus penipuan berbasis digital.

References

M Barthos, S. A. (2024). Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022. Jurnal Word of Science (JWS), 410-418.

Faisal Santiago, S. A. (2023). Legal Harmonization Of E-Commerce Transactions In Order To Support Indonesia's Economic Development. Journal of Social Research, 157-165.

Yudistira, M. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929.

Shafa Salsabila, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 145-157.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum,, 146-153.

Wiraguna, A. (2024). Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022. Journal of World Science, 410–418.

Ahyar, S. (2022). The implementation of electronic contract on business to business (B2B) electronic transaction. Interdisciplinary Social Studies, 1520-1530.

Sidi, A. W. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 66-72.

Elfian Fauzi, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 445-461.

Fikri, M. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia. Ganesha Law Review, 39-57.

Husni, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102-114.

Gunawan Widjaja, F. M. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Berdasarkan Pasal 58 Juncto Pasal 59 Dan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(4), 234-242.

Naswa Fiolla Anggraini, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal. Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 144-167.

Mamonto, D. F. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Lex Privatum.

Anesya Fritiana, S. A. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 523-529.

Verina Dwi Muryani, S. A. (2025). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjawab Tantangan Keamanan Siber Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 81-90.

Mahameru, D. E. (2023). Implementasi UU perlindungan data pribadi terhadap keamanan informasi identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 115-131.

Elvina Putri Maheswari, S. A. (2025). Urgensi persetujuan pemilik data dalam pengelolaan data pribadi oleh platform digital. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 908-914.

Wyanda Kinanti Syauqi Ramadhani, S. A. (2025). Implementasi Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Informasi pada Perusahaan Jasa Keuangan. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 158-175.

Permana, S. (2022). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Konsumen Jasa Keuangan Dalam Penggunaan Uang Elektronik Berbasis Server. Veritas Et Justitia, 386-414.

Minatase, R. (2024). Implementasi Pelindungan Data Pribadi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 TAHUN 2022. Selisik, 45- 64.

Berto Purnomo Sidik, S. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Aplikasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 219-232.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Muhammad Raydafi Alfadillah, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi. Indonesian Journal of Law, 2(6), 100–109. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1256