Sanksi Hukum Mengungkap Data Diri Sesorang Dan Membagikannya Di Sosial Media Atau Doxing (Dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi)

Authors

  • Faris Dhafin Razaqa Alwani Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

Keywords:

Doxing, Legal Sanctions, Personal Data Protection Act, Victims' Rights

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif sanksi hukum terhadap praktik pengungkapan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, atau doxing, di ranah digital, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif, yang menitikberatkan pada telaah peraturan perundang-undangan sebagai sumber acuan utama, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, untuk memahami permasalahan hukum yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengisi kekosongan regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seringkali dinilai sebagai "pasal karet", melalui definisi yang lebih jelas tentang istilah data pribadi dan menetapkan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggar.   Tindakan doxing diklasifikasikan sebagai pelanggaran pemrosesan data pribadi secara ilegal, Pelanggaran terhadap asas keabsahan, keadilan dan transparansi pengolahan data, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana yang signifikan, Hukuman maksimal bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik Anda adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkenalkan berbagai jenis sanksi administratif, yang mencerminkan pendekatan komprehensif negara tersebut dalam melindungi data pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat hak-hak subjek data, seperti hak untuk menerima informasi, menarik persetujuan terhadap pemrosesan data pribadi, membatasi pemrosesan dan mencari kompensasi, sehingga memberikan mekanisme perlindungan dan perbaikan yang lebih kuat bagi korban doxing

References

Jeane Neltje Saly, Lubna Tabriz Sulthanah, and Universitas Tarumanagara, ‘Pelindungan Data Pribadi Dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2 22’, Jurnal Kewarganegaraan, 7.2 (2023), pp. 1711.

Ridho Pakina and Mohammad olekhan, ‘Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Hukum Privasi Dan Pengawasan Di Indonesia: Keseimbangan Antara Keamanan Dan Hak Asasi Manusia’, Journal of Scientech Research and Development, 6.1 (2024), pp. 275.

Elfian Fauzi and Nabila Alif Radika handy, ‘Hak Atas Privasi Dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2 22 Tentang Pelindungan Data Pribadi’, Jurnal Lex Renaissance, 7.3 (2022), pp. 445– 61, doi:10.20885/jlr.vol7.iss3.art1.

Tansah Rahmatullah, ‘Hoax Dalam Perspektif Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8.2 (2018), pp. 104 .

David M. Douglas, ‘Doxing A Conceptual Analysis’, Ethics and Information Technology, 18.3 (2016), pp. 199–210, doi:10.1007/s10676-016-9406-0.

Yuniarti, ‘Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia’, Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1.1 (2019), pp. 147–54, doi:10.21512/becossjournal.v1i1.6030.

Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 3 Tentang Administrasi Kependudukan’, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2013, pp. 1–104

Presiden Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 2023, pp. 1–345.

Nenny Rianarizkiwati, ‘Ius Constituendum Hak Atas Pelindungan Data Pribadi uatu Perspektif Hak Asasi Manusia’, Jurnal Hukum Sasana, 8.2 (2022), pp. 324–41, doi:10.31599/sasana.v8i2.1604.

Taufik Hidayat Telaumbanua, Deasy oeikromo, and Delasnova . . Lumintang, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi Menurut Hukum Positif’, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13.1 (2024), p. 5.

Bennaris Kaban, Mahmud Mulyadi, and Adi Mansar, ‘Ganti Rugi ebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana’, Jurnal Ilmiah Advokasi, 11.1 (2023), pp. 76–92, doi:10.36987/jiad.v11i1.3698.

Tiara Bastari Putri, inta Dewi, and Enni oerjati Priowirjanto, ‘Aspek Hukum Praktik Penghapusan Akun Pengguna Sistem Elektronik Secara Sepihak Untuk Memoderasi Konten Oleh Marketplace Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara istem Elektronik Lingkup Privat’, 4 (2 25).

Ahmad Rizal Awwalludin Ramadhani, ‘Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana’, Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2.3 (2022), pp. 823– 33, doi:10.53363/bureau.v2i3.65.

Intan aripa Uweng, Hadibah Zachra Wadjo, and Judy Marria aimima, ‘Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, Pattimura Study Review , 1.1 (2023), pp. 168–79

Ahkam Jayadi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap aksi’, El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2.1 (2020), p. 130, doi:10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14236

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Faris Dhafin Razaqa Alwani, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Sanksi Hukum Mengungkap Data Diri Sesorang Dan Membagikannya Di Sosial Media Atau Doxing (Dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi). Indonesian Journal of Law, 2(6), 110–121. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1261