Analisis Hukum Internasional Atas Kasus Tiktok Terkait Keamanan Digital Dan Persaingan Global Amerika Serikat – China

Authors

  • Silvia Angela Universitas Tarumanegara

Keywords:

Keamanan Data, Hukum Internasional, TikTok, Kedaulatan Digital, Geopolitik

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah membentuk ekosistem digital tanpa batas geografis. Kehadiran media sosial seperti TikTok, yang dikembangkan oleh ByteDance Ltd asal Tiongkok, menjadi simbol keberhasilan inovasi digital sekaligus tantangan hukum dan geopolitik global. Diluncurkan secara global pada tahun 2017, TikTok dengan cepat menjangkau pasar internasional, termasuk Amerika Serikat. Fitur algoritmik “For Your Page” (FYP) menjadikannya unik dalam menyebarkan informasi berbasis preferensi pengguna. Namun, keberhasilan TikTok menimbulkan kekhawatiran besar, terutama di Amerika Serikat, terkait kedaulatan digital, keamanan data, dan potensi intervensi pemerintah Tiongkok terhadap data pribadi warga AS. Pemerintahan Donald Trump merespons kekhawatiran ini dengan upaya pelarangan TikTok dan negosiasi akuisisi oleh perusahaan AS seperti Microsoft dan Oracle. Meskipun sebagian saham berhasil diambil oleh Oracle, kendali algoritma tetap berada di tangan ByteDance, sehingga tidak memberi AS kontrol penuh. Selain isu hukum, TikTok juga menjadi sarana penyebaran ekspresi politik yang dianggap merugikan citra AS, seperti dalam gerakan #BlackLivesMatter dan kampanye politik. Dalam konteks hukum internasional, kasus TikTok mencerminkan perlunya pengaturan yang seimbang antara kebebasan teknologi, perlindungan data, dan kepentingan nasional. TikTok menjadi studi penting dalam memahami tantangan baru yang dihadapi hukum internasional di tengah konflik geopolitik dan dominasi teknologi global

References

Flew, T., Martin, F., & Suzor, N. (2019). Internet Regulation as Media Policy: Rethinking the Question of Digital Communication Platform Governance. Journal of Digital Media & Policy, 10 (1), 33 -50.

Gefen, David. 2002. Customer Loyalty E-Commerce. Journal of the Association for information System Volume 3, 2002 : 51.

Hidayat, R. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Hukum

Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 10(2), 45-60.

Kasus Gerakan Black Lives Matter terhadap Pemilihan Presiden Amerika Serikat Tahun 2020. IJGD: Indonesian Journal of Global Discourse, 3(2), 48-63. From: https://ijgd.unram.ac.id/index.php/ijgd/article/download/33/23.

Kurnia, Novi. 2005. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi terhadap Teori Komunikasi.” MediaTor VI, no. 2 (December): 291-296.

Lenway, S., Morck, R., & Yeung, B. (1996). Rent seeking, protectionism and innovation in the American steel industry. The Economic Journal, 410 – 421. https://doi.org/10.2307/2235256

Mahisa, N. R., Hidayat, A., & Munir, A. M. (2021). Analisis Gerakan Sosial Baru: Studi Kasus Gerakan Black Lives Matter terhadap Pemilihan Presiden Amerika Serikat Tahun 2020. IJGD: Indonesian Journal of Global Discourse, 3(2), 48-63.

Mulyadi, A. (2021). Perang Teknologi antara AS dan China: Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Politik Global, 9(2), 50-65.

OECD. (2013). OECD Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal

Pratama, D. (2023). Perbandingan Regulasi Privasi Data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(3), 55-70.

Sari, M. A. (2021). Implementasi GDPR dalam Konteks Global: Studi Kasus TikTok. Jurnal Teknologi dan Hukum, 8(1), 30-44.

APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation, (2015). APEC Privacy Framework. Diakses dari https://www.apec.org/docs/default-source/Publications/2017/8/APEC-Privacy- Framework-(2015)/217_ECSG_2015-APEC-Privacy-Framework.pdf

The Wall Street Journal. (2022). TikTok Moves U.S. User Data to Oracle Servers. Diakses dari https://www.wsj.com/articles/tiktok-moves-u-s-user-data-to-oracle-servers- 11655381830

Council on Foreign Relations. (2024). The Geopolitics of Technology: How the U.S. and China Are Reshaping the Global Tech Order. Diakses dari https://www.cfr.org/middle- east-and-north-africa/geopolitics-technology

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Silvia Angela. (2025). Analisis Hukum Internasional Atas Kasus Tiktok Terkait Keamanan Digital Dan Persaingan Global Amerika Serikat – China. Indonesian Journal of Law, 2(7), 143–149. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1316