Analisis Gugatan Uni Eropa Di Wto Atas Hilirisasi Nikel Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional

Authors

  • Desi Universitas Tarumanegara

Keywords:

Larangan Ekspor, Nikel, Gugatan, Uni Eropa, Indonesia

Abstract

Indonesia meski tidak mengimpor bijih nikel dari Indonesia menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksplanasi yang menekankan pada kedalaman data yang diperoleh peneliti. Teori yang digunakan untuk menganalisis studi kasus skripsi ini adalah teori liberalisasi perdagangan. Teori liberalisasi perdagangan yang dikemukakan oleh Adam Smith menjelaskan bahwa perdagangan internasional harus didasarkan pada prinsip pasar bebas, dimana arus barang dari suatu negara ke negara lain harus bebas dari segala bentuk hambatan. Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel membuat Uni Eropa kesulitan mendapatkan bahan baku nikel untuk industri baja tahan karatnya. Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, kebijakan Indonesia membuat pasokan nikel global menjadi langka dan harga nikel menjadi lebih tinggi. Kebijakan ini juga membuat industri baja tahan karat Uni Eropa kesulitan bersaing, khususnya dengan industri baja tahan karat Indonesia, sehingga Uni Eropa memilih untuk menggugat Indonesia ke WTO

References

Supeno, S. (2020). International Trade Dispute Settlement Through Dispute Settlement Body (DSB) and International Arbitration Body. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, Vol. 20, No. 1, June 2020. Hal. 147-62

Syafira, A. D., Putri, C. M., Widyaningsih, E., & Kusumawijaya, P. (2023). Analisis Peluang, Tantangan, dan Dampak Larangan Ekspor Nikel Terhadap Perdagangan Internasional DI Tengah Gugatan Uni Eropa di WTO. Jurnal Economina, 2(1), 90–100. https://doi.org/10.55681/economina.v2i1.258

Taryan Soenandar, Prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian sengketa bisnis internasional, 2022, Hlm. 42

J. G. Merills, International Dispute Settlement, (New York: Cambridge University Press, 2021), hlm. 32.

Ida Bagus Wyasa Putra. 2021. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internastional. Bandung: Refika Aditama.Hlm. 32

Paine, Joshua. 2020. “The Functions of the WTO's Dispute Settlement Body: A Distinctive Voice Mechanism”. Society of International Economic Law (SIEL), Sixth Biennial Global Conference. Hal 1-27

Huala Adolf. 2021. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.Hlm. 85

Prayuda, Rendi, Harto, Syafri dan Gunawan, Desri. 2020. “Politik Institusi Rezim Internasional (Konsep dan Pendekatan Analisis)”. Journal of Diplomacy and International Studies. Vol. 3, No. 02. Hal. 97-111.

Adirini, Pujayanti, 2022 Perbatasan Wilayah Indonesia dalam Perspektif (Editor : Poltak Partogi Nainggolan) Tiga Putra Utama. Hlm. 89

Grace F. Irena Hutabarat . Sengketa Ekspor Nikel Indonesia dengan Uni Eropa di World Trade Organization. Volume 3 Nomor 2, Juli-Desember 2023

Aji Aniskha, A., & Prahara, S (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Ditinjau Dari Ketentuan Trade Reated Aspects Of Intelectual Propertiy Rights (TRIPs) Dan Implementasinya Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Bung Hatta).

Bhala, R. (2013). International Trade Law: A Comprehensive Textbook. Journal of International Trade & Economic Development, 22(1), 13-35

Sutherland, P. (2009). The WTO and Global Governance: A New Constitution for the World Trade Organization. University of Chicago Press.

Bown, C. P. (2009). The WTO and Antidumping in Developing Countries. Economics & Politics, 21(3), 330-358.

Pauwelyn, J. (2007). The WTO and the Law of the Senses: Debates on the WTO and GATT Agreements. Journal of International Economic Law, 10(2), 331-357.

Meria Utama, 2022, Hukum Ekonomi Internasional, Fikahati Aneska, Jakarta

Sugianto, Dodi. (2023). Analysis of International Trade Law In The World Trade Organization (Case Study of the Band on the Export of Indonesian Nickel Ore to the European Union”. Jurnal Scientia, 12(1), hal 795.

Najiha, Nada. 2021. “WTO in History: a Ticking Bomb”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 8, No. 5, Hal 1407-1420

Traction Energy Asia, “Pemanfaatan Dan Pengelolaan Biofuel (Biodiesel): Pembelajaran Dan Praktik Baik Dari Berbagai Negara”, Working Paper 2, (2020)

Nicholas Parsintaan Pasaribu, 2020, Tinjauan Yuridis Sengketa Ekspor Bijih Nikel Indonesia terhadap Uni Eropa Ditinjau dari Perspektif Perdagangan Internasional, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya

Barus, Adhi Pradana dkk, “ Sengketa Penerapan Tariff Impor dan Hambatan Dagang Antara Amerika Serikat dan Negara China Dalam Perspektif Kerangka WTO”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 2 Nomor 1 (Januari 2022).

Dwiguna, Givan dan Adil Mubarak, “ Implementasi Pengembangan Energi Baru Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Oleh Dinas Energid An Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Di Solok Selatan”, Jurnal Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), Vol. 2 No. 4, (2020).

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Desi. (2025). Analisis Gugatan Uni Eropa Di Wto Atas Hilirisasi Nikel Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Indonesian Journal of Law, 2(7), 159–164. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1321