Ketidakadilan Hukum Dalam Demokrasi Pancasila: Kasus Korupsi Minyak Dan Nenek Pencuri Kayu

Authors

  • Arinta Marwah Nur Baiti Universitas Jember
  • Ratna Endang Universitas Jember
  • Zahra Salini Universitas Jember
  • Reggina Sorela Gita Wahyudi Universitas Jember
  • Uswatun Insani Universitas Jember

Keywords:

Demokrasi Pancasila, Ketimpangan hukum, Korupsi, Keadilan sosial

Abstract

Ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi permasalahan yang terus terjadi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidakadilan hukum berdasarkan nilai-nilai Demokrasi Pancasila melalui analisis dua studi kasus yang kontras: kasus korupsi minyak mentah oleh pejabat negara dan kriminalisasi terhadap seorang nenek miskin yang mencuri kayu untuk kebutuhan hidup. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dari sumber-sumber hukum, jurnal ilmiah, dan berita terpercaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi dan politik, sehingga menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah diproses lambat dan penuh celah hukum, sementara rakyat kecil mendapatkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan aspek sosial. Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh dengan menekankan pada keadilan substantif dan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan.

References

R. S. Abdi, “Kasus korupsi minyak mentah, Kejagung periksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan,” Tribunnews.com, 23 April 2025. [Online]. Tersedia: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/23/kasus-korupsi-minyak-mentah-kejagung-periksa-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan

D. Anggraeni dan D. Novi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia,” Indigenous Knowledge, vol. 1, no. 2, hlm. 188–196, 2022.

R. Ardiansyah dan S. Rahayu, “Analisis Efektivitas Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 52, no. 1, hlm. 15–32, 2022.

A. R. Cahyalaguna dan S. N. R. Putri, “Penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi,” Indigenous Knowledge, vol. 2, no. 1, 2023.

K. Ikwan, “Perbandingan Penegakan Hukum atas Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Ringan di Indonesia terhadap Fenomena Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah,” Pillar Seven & Associates, 2024. [Online]. Tersedia: https://www.academia.edu/

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 140/1999, TLN No. 3874, 1999.

Indonesia, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 22 ayat (1) tentang bantuan hukum cuma-cuma.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008, Pasal 1 ayat (3) tentang tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jakarta: Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1999.

Kompasiana, “Kasus nenek Asyani dilihat dari pemahaman hukum”, 2023. [Online]. Tersedia: https://www.kompasiana.com

LIPI, Laporan Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Ideal dan Realita. Jakarta: LIPI Press, 2020.

Mahkamah Agung, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1999.

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jakarta: Pemerintah Pusat, 2013.

A. Prasetyo, “Dinamika penegakan hukum pidana di bidang kehutanan,” J. Hukum Adil, vol. 13, no. 1, pp. 1–19, 2021.

R. D. Prasetyo, H. A. B. Nurrahim, N. A. Naufal, dan F. K. Muhammad, “Analisis Ketimpangan Keadilan di Indonesia: Potret Buram Hukum yang Berpihak pada Kuasa,” PANCASILA: Jurnal Indonesia, vol. 5, no. 1, pp. 125–134, 2025.

I. Salna, F. A. Annisa, dan A. Siti, “Pendidikan Anti Korupsi Anak Bangsa,” J. Pendidik. dan Riset, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, 2023.

R. Saputra dan Y. Pratama, “Konsep Demokrasi Pancasila dalam konteks global,” J. Demokrasi Indones., vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

A. P. Sarwandari dan A. M. Fauzi, “Ketidakadilan hukum di Indonesia dalam penanganan kasus Nenek Asyani,” Media Hukum Indones., vol. 5, no. 1, 2023.

A. Setiawan, Hukum dan Ketidakadilan Struktural di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021.

S. A. Sudrajat dan F. Mesh’al, “Demokrasi Pancasila Ditengah Zaman Kekuasaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,” J. Kajian Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 1–20, 2024.

Tempo, “Sebagian benar kisah nenek miskin terlibat pencurian singkong,” 2023. [Online]. Available: https://www.tempo.co/cekfakta/sebagian-benar-kisah-seorang-nenek-miskin-yang-terlibat-pencurian-singkong-1206762. [Accessed: Apr. 23, 2025].

A. Yuliani, T. Handayani, dan A. Budianto, “Analisis Kasus Perusakan Hutan oleh Oknum Perhutani,” J. Penegakan Hukum Indones., vol. 7, no. 2, pp. 75–91, 2022.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Arinta Marwah Nur Baiti, Ratna Endang, Zahra Salini, Reggina Sorela Gita Wahyudi, & Uswatun Insani. (2025). Ketidakadilan Hukum Dalam Demokrasi Pancasila: Kasus Korupsi Minyak Dan Nenek Pencuri Kayu. Indonesian Journal of Law, 2(7), 165–171. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1344