Reformulasi Regulasi tentang Kejahatan Siber Dalam Bentuk Doxing yang Berbasis Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Authors

  • Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rifqi Fairuz Ula Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Abdi Ridho Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Nurul Aini Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Reformulasi, Kejahatan Siber, Doxing, Korban

Abstract

Transformasi digital yang pesat turut memunculkan tantangan hukum baru dalam bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah doxing, yakni pengungkapan dan penyebaran data pribadi seseorang secara ilegal yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga fisik bagi korban. Meskipun praktik ini kian sering terjadi, kerangka hukum di Indonesia belum secara tegas mengakomodasi perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Penelitian ini mengeksplorasi 2 (dua) isu utama: Pertama, ketidakcukupan regulasi yang ada dalam menjerat pelaku doxing di ranah siber; dan kedua, kebutuhan untuk membangun kerangka hukum baru yang berfokus pada perlindungan terhadap korban. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengindikasikan bahwa meskipun terdapat norma yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, keduanya belum mengatur secara spesifik mengenai doxing sebagai delik tersendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi regulasi yang lebih progresif, yang tidak hanya menegaskan larangan terhadap doxing, tetapi juga menyediakan mekanisme hukum yang berorientasi pada pemulihan hak-hak korban dan penguatan sistem perlindungan data pribadi di era digital.

References

Angelita, Valerie, And Varsha Savilla Akbari Candra Suradipraja. “Dampak Sosial Doxing Terhadap Hak Privasi Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024.” Jurnal Legislatif, 2024, Pp. 1–18.

Firnanda, Wahyuni, et.al. “Analisis Efektivitas Penetapan Surat Dakwaan Subsidair Pada Pemidanaan Pelaku Kejahatan Cyber (Cybercrime).” Jurnal Landraad, Vol. 4, No. 1, 2025, Pp. 77–86.

Iswardhana, Muhammad Ridha, And Suyud Widiono. “Diplomasi Siber Dan Teknologi Mobile Pada Multidisiplin.” Gaes-Pace Book Publisher, 2023, Pp. 1–8.

Mahendra, Bovin Tri, et.al. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Jurnalis Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Rio Law Jurnal, Vol. 6, No. 1, 2025, Pp. 643–50.

Maskun, S. H. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media, 2022.

Muchamad, Masduki Khamdan. Kejahatan Siber Ancaman Dan Permasalahannya: Tinjauan Yuridis Pada Upaya Pencegahan Dan Pemberantasannya Di Indonesia. Syiah Kuala University Press, 2023.

Muttaqi, Nabila Ihza Nur, And Muhammad Subhan. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Oleh Penyedia Jasa Pinjaman Online Illegal Dalam Perspektif Viktimologi.” Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. 2, No. 1, 2024, Pp. 28–41.

Ngantung, Frilly Maria. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Doxing Perusahaan Pinjaman Online Legal.” Lex Privatum, Vol. 13, No. 5, 2024.

Pramana, Juliantio Dwi, et.al. “Law Enforcement Of Criminal Acts Of Dissemination Of Population Document Data By Dinas Dukcapil Kab. Mukomuko (Study Of Mukomuko District Police Legal Area.” Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 10, No. 1, 2024, Pp. 329–38.

Prisdallini, Diaz Marsillo, And Andrie Irawan. “Analisis Pengaturan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Doxing Di Indonesia.” Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory, Vol. 2, No. 3, 2024, Pp. 1494–501.

Saly, Jeane Neltje, And Lubna Tabriz Sulthanah. “Pelindungan Data Pribadi Dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, 2023, Pp. 1708–13.

Samad, M. Yusuf, And Pratama Dahlian Persadha. “Pendekatan Intelijen Strategis Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Di Ruang Siber Dalam Konteks Kebebasan Menyatakan Pendapat.” Kajian, Vol. 27, No. 1, 2022, Pp. 31–42.

Shafira, Anargya, And Dian Narwastuty. “Perlindungan Data Pribadi Pelaku Cyberbullying Di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Tindakan Doxing Oleh Pengguna Media Sosial Menurut Uu Pdp.” Unes Journal Of Swara Justisia, Vol. 9, No. 1, 2025, Pp. 37–44.

Syailendra, Moody Rizqi, et.al. “Studi Kasus Sebuah Ancaman Terhadap Privasi Kasus Doxing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Etika.” Multilingual: Journal Of Universal Studies, Vol. 4, No. 4, 2024, Pp. 32–45.

Syuhada, Esa Arung, And Pramudya Fikri Ananta. “Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Humaniora, Vol. 2, No. 1, 2024, Pp. 37–46.

Uweng, Intan Saripa, et.al. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Pattimura Law Study Review, Vol. 1, No. 1, 2023, Pp. 168–79.

Wulandari, Laely, And Idi Amin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi.” Parhesia, Vol. 3, No. 1, 2025, Pp. 1–15.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Rahmayanti, Rifqi Fairuz Ula, Abdi Ridho, & Nurul Aini. (2025). Reformulasi Regulasi tentang Kejahatan Siber Dalam Bentuk Doxing yang Berbasis Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Indonesian Journal of Law, 2(8), 132–139. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1378