Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Perbankan Yang Tidak Menyerahkan Uang Tabungan Nasabah Yang Telah Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Nasabah (STUDI PUTUSAN PN MEDAN NOMOR 41/PDT.G/2020/PN MDN)
Keywords:
Dana Nasabah, Ahli Waris, Perkawinan CampuranAbstract
Tanggung jawab hukum perbankan atas pencairan dana milik nasabah warga negara asing yang menjalin hubungan perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia kemudian meninggal dunia, menjadi fokus kajian ini, terutama dalam konteks penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan hukum terhadap ahli waris, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga perbankan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif serta analisis kualitatif berdasarkan data sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kelalaian bank dapat dikenai pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait tanggung jawab perdata, serta ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang tentang Perbankan. Perlindungan hukum terhadap ahli waris mengacu pada asas lex domicili, karena semasa hidupnya, nasabah tinggal dan menikah di Indonesia, sehingga tunduk pada hukum nasional. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Mdn dianggap tepat karena bank dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum akibat penolakan pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah. Dengan demikian, ahli waris memiliki hak penuh atas simpanan tersebut dan layak memperoleh perlindungan hukum serta keadilan.
References
B. Abdullah, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2013, hlm. 16.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 2.
M. A. Yusmad, Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik, Yogyakarta: Deepublish, 2018, hlm. 23.
A. Febriana, “Perlindungan Hukum Terhadap Deposan Dalam Pelaksanaan Simpanan Deposito Terkait Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank,” Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 3, pp. 1–10, 2016.
H. S. Salim and E. S. Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Jurnal dan Disertasi Buku II, Jakarta: Rajawali Pers, 2016, hlm. 29.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 56.
Y. Diandra, “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Ketika Debitur Meninggal Dunia Terkait Kelalaian Kreditur Yang Tidak Mengasuransikan Jiwa Dalam Perjanjian Kredit Putusan Nomor: 129/Pdt/2017/PT. Pdg,” Skripsi, Univ. Bhayangkara, Jakarta, 2018, hlm. 67.
P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1989, hlm. 6.
T. Dendhana, “Penerapan Prudential Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana,” Lex et Societatis, vol. 1, no. 1, pp. 30–40, 2013.
G. G. Siong, Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Tjampuran, Jakarta: Djambatan, 1958, hlm. 2.
J. Parmito, Hukum Perkawinan Campuran Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2013, hlm. 33.
T. Prijanto, “Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi,” Edunomika, vol. 5, no. 2, pp. 700–710, 2021
M. Ilham, “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt.G/2006/PN.Jbi),” Restitusi, vol. 1, no. 1, pp. 60–70, Jan.–Jul. 2019.
M. Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005, hlm. 52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Aprilia Nasution, Saidin, Mahmul Siregar, Syarifah Lisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







