Implikasi Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Wasiat Elekronik Di Indonesia
Keywords:
Implikasi Hukum Perdata Penggunaan Tanda Tangan Digital, Perjanjian Waris, Wasiat ElektronikAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perdata di Indonesia terkait bentuk dan keabsahan wasiat, menganalisis kedudukan tanda tangan digital dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan UU ITE, menganalisis bagaimana tanda tangan digital dapat digunakan secara sah dalam dokumen wasiat elektronik menurut hukum perdata Indonesia, serta menganalisis implikasi hukum dari penggunaan tanda tangan digital dalam wasiat elektronik terhadap pembuktian dan pelaksanaan wasiat di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan literature review. Dimana hasil penelitian menjabarkan bahwa perjanjian waris digital yang menggunakan tanda tangan digital tidak sah atau tidak bisa dijadikan bukti hukum sah di KUH Perdata dan bisa dijadikan bukti sah di pengadilan melalui UU ITE, tetapi tanda tangan digital yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi elektronik, dimana pengakuan mengenai perjanjian waris digital dan tanda tangan digital ini bersifat umum, belum secara spesifik menyasar dokumen wasiat. Karena wasiat elektronik bukan bentuk wasiat yang dikenal dalam hukum waris
References
Gayatri, D. C. (2024). Penerapan Cyber Notary Dalam Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Dalam Transaksi Elekronik. Acten Journal Law Review, 1(2), 145–158.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (2024).
Triwahyuni, P. N. (2022). Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(3), 1–13.
Kinasih, N. P. (2024). Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary Dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital. Acten Journal Law Review, 1(3), 231–252.
Ferryanto, Justitia, dkk. (2024). Potensi dan Tantangan Hukum Digitalisasi Layanan Kenotariatan Analisis Komparatif Indonesia dan Amerika Serika. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 306–326.
Marsanti, A. dan U. (2025). Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris Dalam Benuk Cyber Cripto Aset. Journal Pf Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 4303–4310.
Wardana, Dendik Surya, dkk. (2021). Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Keabsahan. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2(2), 14–26.
Tarigan, J. (2021). Akibat Hukum Tanda Tangan Elektronik Dokumen Digital Dalam Pembuktian Perdata. Journal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(3), 33–38
Sulistiyaningsih, N., & Setiyawan, A. (2024). Menyoroti Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Sebuah Alternatif dan Tantangan. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law.
Pelapu, Indah Julitah, dkk. (2024). Kepastian Hukum Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Jurnal Lex PrivatumPrimatum, 14(2), 1–13.
Mayana, R. F. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(2), 244–262.
Nur Fitriasasri, R. E. (2022). Peran Jabatan Notaris Dalam Penyimpanan Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Benuk Elektronik Arsip. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(2), 1052–1071.
Nurunnisa, Nadya dan Prasetyawati, E. (2023). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Secara Elektronik. Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 230–244
Chalid, M. R. I. (2022). Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 251–264. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3332
Fitcanisa, Jenny Divia, dkk. (2023). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Akta Notaris. Sibatik Journal, 2(5), 1449–1458.
Nasrul. (2023). Kajian Yuridis Tanda Tangan Elekronik Sebagai Alat Bukti Yang Saha Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 386–403.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, (2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Donny Setha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







