Implikasi Hukum Penerapan Sistem Pendaftaran Negatif Terhadap Keamanan Transaksi Jual Beli Diatas Tanah Adat

Authors

  • Arter Lukas Tulia Universitas Gadjah Mada
  • Christenia Gladysthea Arvita Andries Universitas Gadjah Mada

Keywords:

Sistem Pendaftaran Negatif, Transaksi Jual Beli, Tanah Adat

Abstract

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan pendekatan negatif, di mana sertifikat tanah yang diterbitkan tidak memberikan jaminan kepemilikan yang absolut, sehingga terdapat potensi sengketa hukum. Tinjauan lebih lanjut melalui analisis yuridis normatif mengkaji efektivitas sistem pendaftaran negatif dalam melindungi hak-hak pembeli tanah dari sengketa hukum dan menganalisis implikasi hukum yang timbul dari sistem pendaftaran tanah, dengan fokus pada transaksi jual beli tanah di tanah adat. Sistem pendaftaran negatif tetap berisiko karena memungkinkan adanya kemungkinan klaim pihak ketiga. Perbandingan dengan sistem pendaftaran positif menunjukkan bahwa sistem positif lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum, meskipun lebih kompleks. Sengketa atas tanah adat juga mengungkapkan kelemahan dalam sistem negatif, di mana sertifikat dapat dibatalkan jika timbul klaim yang kuat. Oleh karena itu, sistem pendaftaran negatif dianggap tidak cukup dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pembeli tanah. Reformasi sistem pendaftaran tanah diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum di Indonesia.

References

Santoso,U. 2017, Hukum Agraria :Kajian Komprehensif, Jakarta:KENCANA, pp. 9

Sihombing, B. F, 2024, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta :Gunung Agung, pp. 50

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3195 K/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 66/PDT/2023/PT.Amb tanggal 21 November 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 245/Pdt.G/2022/PN.Amb Tanggal 21 September 2023

Komite 1 DPD RI, 2014, Politik Hukum Agraria : Gagasan Pendirian Pengadilan Agraria dari Perspektif DPD RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pp. 33

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2025, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, pp.12

Dimas, Ronald, 2021, Publikasi Pendaftaran Tanah Di Negara Indonesia Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum, Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, Nilai Budaya Indigenous Sebagai Pendukung Sustainable Development di Era Industri 4.0. Jakarta, 2 Desember 2021, pp. 211

Santoso,U. 2017, Hukum Agraria :Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, pp. 2

Tandey, A. T, 2017, Pendaftaran Tanah Menggunakan Sistem Publikasi Negatif Yang Mengandung Unsur Positif Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Lex Privatum Vol. 5, No. 9, pp. 11

Ramadhani R, 2018, Hukum Agraria (Suatu Pengantar), Medan: UMSU Press, pp.83-84

Tanrisau, Andi. 2023, Menelusuri Pemikiran Hukum Agraria Prof. Maria .S.W. Sumardjono, Cetakan Pertama, Yogyakarta: GENTA, pp.189

W|askito dan H|adi |Arnowo, Penyelengg|ar|a|an Pend|aft|ar|an T|an|ah di Indonesi|a, J|ak|art|a: Kencana, 2019, pp. 9

Suhariono, Agus, et.al, 2022, Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif), Jurnal Notaire, Vol. 5 No. 1, pp. 19 https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.21882

Ramadhani R, 2018, Hukum Agraria (Suatu Pengantar), Medan: UMSU Press, pp. 92-93

Handoko,W. 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Semarang: Thafa Media, pp. 201

Suyanto. 2023, Hukum Pengadaan dan Pendaftaran Tanah, Gresik: Unigres Press, pp. 194

Isnaini dan Lubis,A.A.2022, Hukum Agraria Kajian Konprehensip, Medan:Pustaka Prima, pp. 119

Rehas, Abdul Mukmin, 2017, Sertifikat Sebagai Alat Bukti Sempurna Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 1, No 1, pp, 86 https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.203

Moniaga, Rio Rocky George Wakary, et.al, 2024, Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Atas Tanah Adat Di Tengah Modernisasi, Jurnal Lex Administratum, Vol 12, No. 4, pp. 2

Siombo, M|arh|aeni Ri|a dan Henny Wiludjeng, 2020, Hukum |Ad|at D|al|am Pekemb|ang|anny|a, J|ak|art|a: Universit|as K|atolik Indonesi|a |Atm|a J|ay|a, pp. 191

Muw|ahid, 2016, Pokok-Pokok Hukum |Agr|ari|a Di Indonesi|a, Cet|ak|an Pert|am|a, Sur|ab|ay|a: UIN S|A Press, pp. 48

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3195 K/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 66/PDT/2023/PT.Amb tanggal 21 November 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 245/Pdt.G/2022/PN.Amb Tanggal 21 September 2023

Effendi, Z. 2023, Hukum Adat Ambon Lease, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, pp.156

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Arter Lukas Tulia, & Christenia Gladysthea Arvita Andries. (2025). Implikasi Hukum Penerapan Sistem Pendaftaran Negatif Terhadap Keamanan Transaksi Jual Beli Diatas Tanah Adat. Indonesian Journal of Law, 2(10), 177–188. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1548