Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014

Authors

  • Hajar Khalis Nirbita Universitas Padjadjaran
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran
  • Linda Rachmainy Universitas Padjadjaran

Keywords:

E-Litigasi, Perkara Perdata, Teori Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai dasar menganalisis permasalahan dalam tugas akhir ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, dengan tahapan penelitian terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem E-Litigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dan Pengadilan Agama Bandung  telah mendorong efisiensi dan transparansi dalam akses memperoleh informasi penyelesaian perkara sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Secara tidak langsung, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam  penyelesaian perkara secara E-Litigasi terkait batasan waktu dalam penyelesaian perkara perdata sehingga mendorong penyelesaian perkara yang tidak saja cepat, tapi juga sederhana dan berbiaya ringan. E-Litigasi sebagai bentuk pembaharuan dalam hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo

References

Krista Yitawati, Anik Tri Yitawati, Sigit Sapto Nugroho, Hukum dan Teknologi: Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce), Pustaka Iltizam, Solo, 2017, hlm. 7.

Rai Mantili dan Anita Afriana, Buku Ajar Hukum Acara Perdata, Kalam Media, Bandung, 2015, hlm. 11.

Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia: Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019, hlm. 21.

Partogi H. M. Hutajulu, “Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Proses Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tahuna”, Lex Crimen, Vol. 6, No. 1, 2017, hlm.158.

Annisa Oktavia, Imas Komala Sari, Kholifatun Anisa, “Implementasi E-Court Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Pontianak”, Tanjungpura Legal Review, Vol. 1, No.1, 2022, hlm. 2.

Efa Laela Fakhriah, Sherly Ayuna Putri, Hukum Acara Perdata, Refika Aditama, Bandung, 2020, hlm. 19.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 1

Neng Yani Nuryani, Hukum Acara Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm. 25.

Fatin Hamamah, “E-Litigasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”, Mahkamah, Vol. 7 No. 2, Desember 2022, hlm. 242.

Muhammad Ishar Helmi, “Pengaruh Teori Hukum dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum di Indonesia”, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i,Vol. 9 No. 6, 2022, hlm. 1860.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014, hlm. 24.

Sugiyono dalam Syafrida Hafni Sahir, Metode Penelitian, Penerbit KBM Indonesia, Yogyakarta, 2021, hlm. 38.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, 2001, hlm. 13.

Muhaimin, Metode Penelitian,Mataram University Press, Mataram, 2020, hlm 106.

Zulfadin Syarif, “Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Ketentuan Persidangan Hybrid Perkara Perdata”, Collegium Studiosum Journal, Vol. 7, No. 1, 2024, hlm. 194.

Raihan Andhika Santoso, Elan Jaelani, Utang Rosidin, “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia”, Deposisi, Vol. 1, No. 4, Desember 2023, hlm. 8.

Joko Sriwidodo, “Perkembangan Regulasi dan Urgensi e-Litigasi di Era Pandemi Corona Virus Disease-19”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 43, No. 2, Agustus 2021, hlm. 199.

Abid Fatur Rahman Ritonga, Faisal, “Pengaruh Digitalisasi Proses Hukum Acara Pidana: Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Thailand (Criminal Procedure Code)”, Law Jurnal, Vol. 5, No. 1, 2024, hlm.87.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.,, PT. Alumni, Bandung, 2013, hlm. 13.

HP.Panggabean, Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2023, hlm. 5.

Bernard L Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y Hage, Op.Cit, hlm. 212.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Hajar Khalis Nirbita, Anita Afriana, & Linda Rachmainy. (2025). Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014. Indonesian Journal of Law, 2(10), 189–203. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1563