Perlindungan Data Pribadi Konsumen atas Kebocoran Data Pada E-Commerce
Keywords:
Perlindungan data pribadi konsumen, Kebocoran data pribadi, Keamanan data pada e-commerceAbstract
Perkembangan teknologi informasi kian hari semakin berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan ini, membuat kemudahan bagi para masyarakat dalam melakukan transaksi, karena munculnya platform e-commerce. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat sisi negatif yaitu celah terjadinya kebocoran data berupa nama, alamat, ataupun rekening bank konsumen. Kebocoran data dapat menimbulkan risiko bagi para konsumennya seperti kemungkinan terjadinya peretasan rekening bank ataupun penyalahgunaan identitas. Tidak hanya menimbulkan risiko bagi konsumen, namun juga dapat menimbulkan risiko bagi pihak e-commerce seperti menurunnya rasa kepercayaan konsumen kepada platform e-commerce. Melalui penelitian secara normatif, penulis melakukan analisis terhadap undang-undang terkait peran hukum dalam melakukan perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen, maka konsumen dapat melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib apabila mengalami kebocoran data. Penulis juga meneliti terkait strategi perlindungan dari pihak e-commerce dalam meningkatkan perlindungan data pribadi penjual maupun pembeli, strategi perlindungan dari pemerintah dengan melakukan pengawasan dan perlindungan data pribadi masyarakat, pemberian fasilitas berupa edukasi dan sertifikasi kepada masyarakat, dan melakukan kerja sama secara internasional untuk memperkuat strategi perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan dari masyarakat juga diperlukan dengan meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan tersebut juga perlu diketat agar memperkecil celah terjadinya kebocoran data.
References
Muallif, “E-commerce: Pengertian, Sejarah, Macam, Kekurangan dan Kelebihan, serta Pandangan Islam.” Universitas Islam An Nur Lampung, Nov. 27, 2022. [Online]. Available: https://an-nur.ac.id/e-commerce-pengertian-sejarah-macam-kekurangan-dan-kelebihan-serta-pandangan-islam/
M. Mariana, “Apa itu E-commerce?” Universitas Pasundan, Feb. 17, 2012. [Online]. Available: https://www.unpas.ac.id/apa-itu-e-commerce/
K. U. J. Putri, “Pengguna e-commerce Indonesia diprediksi naik 11,2 persen pada 2025,” Tech in Asia, Jan. 23, 2025. [Online]. Available: https://id.techinasia.com/pengguna-e-commerce-indonesia-naik-2025#:~:text=23%20Jan%202025-,Pengguna%20e%2Dcommerce%20Indonesia%20diprediksi%20naik%2011%2C2%20persen%20pada,berupaya%20lepas%20ketergantungan%20dari%20marketplace
N. R. Latifa, “Mengapa Bisnis E-Commerce Harus Memperhatikan Kepatuhan UU PDP?” Sibermate, Jan. 20, 2025. [Online]. Available: https://sibermate.com/hrmi/mengapa-bisnis-e-commerce-harus-memperhatikan-kepatuhan-uu-pdp
I. Malia, “Sebelum BPJS Kesehatan, Ini 3 Kasus Kebocoran Data Konsumen E-Commerce,” IDN Times, Mei 2021. [Online]. Available: https://www.idntimes.com/business/economy/selain-bpjs-kesehatan-ini-3-kasus-kebocoran-data-konsumen-e-commerce-00-9751v-45nb0z
V. Septiriani, T. Sofyan, and W. N. Rosari, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce),” J. Ilm. Kutel, vol. 23, no. 1, pp. 127–136, Apr. 2024, doi: https;//doi.org/10.33369/jik.v23il.36388.
M. R. Syailendra, “Perlindungan Data Pribadi: Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Penegakannya.” Universitas Tarumanagara Fakultas Hukum. [Online]. Available: https://fh.untar.ac.id/2025/09/11/perlindungan-data-pribadi-implementasi-uu-no-27-tahun-2022-dan-tantangan-penegakannya/
S. A. Ramadhani, “Komparasi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia dan Uni Eropa,” J. Huk. Lex Gen., vol. 3, no. 1, pp. 73–84, Jan. 2021.
M. F. ND, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Anonim, “[Keamanan Akun] Apa itu Verifikasi 2 (dua) Langkah?” Pusat Bantuan Shopee. [Online]. Available: https://help.shopee.co.id/portal/4/article/110995-[Keamanan-Akun]-Apa-itu-verifikasi-2-(dua)-langkah
Ismail, A. Widiarti, D. Muhadiansyah, and E. Koesumah, Bahaya Phising. TEMPO Publisihing, 2024.
Anonim, “Penyebab Kebocoran Data Pribadi dan Solusi Pencegahannya,” XL Satu, Jan. 21, 2025. [Online]. Available: https://satu.xl.co.id/berita-dan-artikel/penyebab-kebocoran-data-pribadi
Anonim, “Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi.” Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). [Online]. Available: https://afpi.or.id/articles/detail/cara-melaporkan-pencurian-data-pribadi
Diannovita, “Strategi Cyber Security untuk E-Commerce: Mengamankan Toko Online Anda,” Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Teknorat, Agustus 2024. [Online]. Available: https://csirt.teknokrat.ac.id/strategi-cyber-security-untuk-e-commerce-mengamankan-toko-online-anda/
Anonim, “Sertifikasi ISO 27001.” Integrated Assessment Service. [Online]. Available: https://ias-indonesia.org/sertifikasi-iso-27001/
M. Mamduh, “Strategi E-Commerce Lindungi Data Pribadi Pengguna,” medcom.id, Desember 2024. [Online]. Available: https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/yKXLqX0K-strategi-e-commerce-lindungi-data-pribadi-pengguna
N. D. Arini, “Keamanan E-commerce dengan ISO 27001: Standar Wajib untuk Perlindungan Data.” Pusat Sertifikasi BNSP, Sept. 24, 2025.
R. Milafebina, I. P. Lesmana, and M. R. Syailendra, “Perlindungan Data Pribadi terhadap Kebocoran Data Pelanggan E-Commerce di Indonesia,” J. Tana Maya, vol. 4, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.33648/jtm.v4i1.331.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Graciella Dominique Phie, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







