Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital Terhadap Regulasi Hukum Perbankan di Indonesia
Keywords:
Teknologi Digital, Regulasi, Hukum Perbankan, Keamanan Data, Sistem KeuanganAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi signifikan pada sektor perbankan di Indonesia yang menuntut perubahan regulasi hukum agar tetap adaptif dan responsif terhadap inovasi teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kemajuan teknologi digital terhadap struktur regulasi hukum perbankan dan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penyesuaiannya. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis digunakan untuk mengkaji dokumen peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di sektor perbankan digital terus berkembang, mencakup pengaturan tata kelola layanan digital, keamanan data, transaksi elektronik, dan inklusi keuangan yang berkontribusi pada perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional. Meski demikian, penelitian juga menemukan tantangan utama berupa cepatnya perkembangan teknologi yang sulit diimbangi oleh proses pembaruan regulasi yang lambat, serta kompleksitas pengawasan keamanan siber dan penegakan hukum di ranah digital. Penelitian menegaskan bahwa pengembangan regulasi yang adaptif, fleksibel, dan kolaboratif antara regulator, pelaku industri perbankan, dan penyedia teknologi sangat penting untuk mendorong inovasi digital yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang mendukung perkembangan teknologi finansial sekaligus menjaga kestabilan dan keamanan sistem perbankan nasional.
References
M. Widya Putri dan J. Tarantang, “Optimalisasi Regulasi Perbankan Untuk Mempercepat Transformasi Digital Di Indonesia,” vol. 15, no. 1, hlm. 24, Mei 2025, [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat
Otoritas Jasa Keuangan, “Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan,” 2021.
BANK SINARMAS, “Prediksi Tren Teknologi Perbankan dan Finansial di 2025: AI hingga Kolaborasi Digital,” banksinarmas.com. Diakses: 27 September 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://www.banksinarmas.com/id/artikel/predikasi-tren-perbankan-2025
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum. 2023.
Bank Indonesia, “Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030,” 2024.
D. W. E. Simatangkir, E. F. N. Afifah, dan N. S. Faliha, “Keamanan Siber Dalam Perbankan Serta Tantangan,” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, vol. 2, hlm. 34, Feb 2025, doi: https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3119.
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Indonesia, 2025.
Beritajam.net, “Perkembangan Fintech di Indonesia 2025: Inovasi, Regulasi, dan Masa Depan,” Beritajam.net.
Bayu, “BIEMA 8th 2025: OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola dalam Era Digitalisasi.” Diakses: 27 September 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://feb.upnvj.ac.id/2025/09/10/biema-8th-2025-ojk-tekankan-pentingnya-tata-kelola-dalam-era-digitalisasi/
M. Widya Putri, J. Tarantang, I. Palangka Raya, dan R. Jurnal, “Optimalisasi Regulasi Perbankan Untuk Mempercepat Transformasi Digital Di Indonesia,” vol. 15, no. 1, hlm. 23, Mei 2025, [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fayola Joselyn, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.