Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pasca PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dinyatakan Pailit

Authors

  • Graciella Dominique Phie Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

Keywords:

Perlindungan konsumen; Pemegang polis; Asuransi; Jiwasraya

Abstract

Kepailitan merupakan kondisi dimana debitur mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utangnya kepada kreditur karena mengalami permasalahan finansial, kejadian ini dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya mengalami krisis keuangan karena kelalaian dalam pengelolaan dana perusahaan serta adanya tekanan likuiditas. Permasalahan yang dialami Jiwasraya membuat timbulnya kerugian bagi para konsumen selaku pemegang polis, di mana pemegang polis harus menanggung kerugian yang mereka alami dan tidak dapat mengajukan klaim asuransi. Melalui penelitian secara normatif, penulis mendapati bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pedoman dalam permasalahan perlindungan konsumen, juga Indonesia memiliki lembaga pengawas yang dapat berperan dalam memberikan perlindungan baik secara preventif maupun represif. Namun, implementasinya peraturan perlindungan konsumen masih tergolong lemah karena dipengaruhi oleh faktor lapangan juga lemahnya penegakan hukum yang ada. Dibandingkan dengan negara Singapura yang memiliki perlindungan konsumen yang ketat yang diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) dan memiliki perusahaan penjamin dana. Dengan begitu diharapkan Indonesia dapat mencontoh implementasi negara Singapura agar perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan ketat sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

References

Handbook on ASEAN Consumer Protection Laws and Regulations. 2018.

R. C. Adam, A. Sudiro, and M. Farrell, Anatomi Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rajawali Pers, 2021.

Anonim, “Asuransi Jiwasraya.” [Online]. Available: https://aaji.or.id/Perusahaan/pt-asuransi-jiwasraya-(persero)

N. W. Sayekti, “PERMASALAHAN PT ASURANSI JIWASRAYA: PEMBUBARAN ATAU PENYELAMATAN,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jan. 2020.

Anonim, “OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” Otoritas Jasa Keuangan, Feb. 20, 2025. [Online].

Gunardi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta Selatan: Damera Press, 2022.

Anonim, “Apa itu Asuransi? Ketahui Manfaat, dan Jenis-Jenisnya.” Allianz Indonesia, Agustus 2024.

Putusan Nomor 759/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Anonim, “Pemerintah Ungkap Tiga Hal Pemicu Jiwasraya Bangkrut,” Ipot News, Apr. 28, 2021. [Online]. Available: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pemegang Polis Pasca PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dinyatakan Pailit

Anonim, “Fungsi dan Tugas Pokok.” Otoritas Jasa Keuangan. [Online]. Available: https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/tentang-iknb/Pages/Tugas.aspx

P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

K. N. Bayani, H. Saptono, and Irawati, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi,” vol. 12, no. 2, 2023, [Online]. Available: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/38277/29635

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

J. J. Salur, G. H. Tampongangoy, and E. N. Tinagon, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia,” J. Fak. Huk. UNSRAT, vol. 15, no. 4, pp. 1–12, 2025.

R. Zubaidah, Roikan, S. Palyama, and U. Muniroh, “Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Di Indonesia (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya),” J. Huk. Dan Etika Kesehat., vol. 2, no. 1, pp. 84–94, Mar. 2022, doi: https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Graciella Dominique Phie, & Gunardi Lie. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pasca PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dinyatakan Pailit. Indonesian Journal of Law, 2(11), 224–230. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1613