Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Studi Putusan Nomor: 866/PID.B/2021/PN.Tng
Keywords:
Pidana, Sanksi Pidana dan Pemidanaan, Hukum Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Abstract
Pencurian ialah salah satu kejahatan yang tidak jarang diketahui. Pencurian dalam hukum pidana terdapat dalam Pasal 362 hingga 367, Dalam skripsi ini Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan mempergunakan data sekunder dan analisis data secara kualitatif. Putusan hakim No. 866/Pid.B/2021/PN Tng sesuai dengan hukum pidana. Putusan hakim tersebut dinyatakan bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I yang bernama Andri Wibowo Als Pengek Bin Alm Zakaria, dan terdakwa II yang bernama Muhammad Zaenal Als Jay Bin Hambali telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sementara secara normatif memberikan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Maka sannksi yang dikenakan oleh hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan para terdakwa tersebut berbeda dengan pengaturan yang ada dalam Pasal 363 KUHP
References
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 2013), h.37
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2015), h.121
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h.128-131.
Farouk Arnaz, “Angka Kriminal Naik Termasuk Pencurian”, (On-line), diakses dari https://www.beritasatu.com/nasional/655089/angka-kriminal-naik-termasuk-pencurian, pada tanggal 16 Januari 2021
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : CV. Rajawali, 1985),h.14
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h.231-232.
Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Pedoman Penulisan Skripsi, (Jakarta : Universitas Trisakti, 2015), h.13
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febriyana Indah Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







