Optimalisasi Perlindungan Anak: Dengan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edu-Drama dalam Pencegahan Perdagangan Anak
Keywords:
Pencegahan, Perdagangan Anak, Perlindungan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Edu-DramaAbstract
Perdagangan anak masih menjadi kejahatan serius yang umum di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, di mana alat hukum formal dan kebijakan saja tidak cukup efektif tanpa pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk mengevaluasi seberapa efektif Edu-Drama sebagai strategi pemberdayaan masyarakat untuk menghentikan perdagangan anak, penelitian ini menggunakan metode campuran. Hasil survei kuantitatif dan observasi kualitatif menunjukkan bahwa Edu-Drama adalah media pendidikan yang baik. Metode ini berhasil meningkatkan pengetahuan hukum, empati, dan kesadaran kritis masyarakat tentang cara perdagangan anak terjadi. Keluarga, sekolah, dan pemerintah juga sangat berkolaborasi untuk mencapai keberhasilan ini. Akibatnya, penelitian ini menemukan bahwa metode kerja sama yang menggabungkan penegakan hukum yang jelas dengan edukasi kreatif melalui Edu-Drama adalah strategi yang berhasil dan berkelanjutan untuk memperkuat sistem perlindungan anak
References
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Peringati Hari Anti TPPO, Kemen PPPA dan IOM Serukan “Kita Semua Bisa Lawan TPPO” [Siaran pers]
Nurhaliza, R., Winata, N., & Nurhaliza, S. (2024). Kampanye Anti-Perdagangan Orang Melalui Kerja Sama Lintas Sektor. Jurnal Peneliti, 10(15), 614-629.
Badan Pusat Statistik. (2024, 21 Juni). Pembahasan penyediaan data untuk tindak pidana perdagangan orang di Indonesia
Fitriani, D., & Nugroho, H. (2022). Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perdagangan anak melalui pendekatan komunikasi partisipatif. Jurnal Perlindungan Anak dan Masyarakat, 8(2), 101–115.
Sari, M. (2023). Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukasi partisipatif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Jurnal Sosial dan Pembangunan, 9(1), 33–47.
UNICEF Indonesia. (2024). Laporan situasi anak di Indonesia: Perlindungan anak dan perdagangan manusia. Jakarta: UNICEF Indonesia
Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Nesa, N. T., Adisty, F. A., Debataraja, A. T. E., & Fikri, M. A. H. (2025). Cooperative Model dan Literasi Hukum Sebagai Perantara Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur M elalui Pendekatan Adat Dharma Wacana. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 550-513.
Alijana, E. H. (2024). The Role of Indonesian Child Protection Commission (KPAI) in Legal Protection and Prevention of Child Trafficking Crimes. Legalis: Journal of Law Review, 6(1).
Nelson, F. M., & Santoso, T. (2024). Financial Service Provider and Online Sexual Exploitation of Children: A Lacunae in Indonesia Legal Framework?. Journal of Law and Legal Reform, 5(1).
Nasution, E. S., Santoso, T., Marlina, & Rosmalinda. (2023). Implementation of Legal Culture toward Law Enforcement of Child Trafficking (Comparative Study of Indonesia and Australia). Ultimate Journal of Legal Studies, 4(2).
Purnama, S. M., Ikhwan, M., & Dilova, G. (2023). A Legal Analysis of Post-Adoption Supervision as a Measure to Prevent Child Trafficking (Case Study of Decision Number 30/Pid.Sus/2023/Pn Cbi). DE’RECHTSSTAAT: Law Journal, 6(1).
Rahmawati, K. (2023). Peran masyarakat dalam perlindungan anak. Jurnal Sosial dan Humaniora.
May, H., Kloess, J. A., Davies, J., & Hamilton-Giachritsis, C. (2021). Exploring theatre in education as a tool to prevent child sexual exploitation: A qualitative study. Frontiers in Psychology, 12.
Gilbert, K. L., Bain, C., Flood, M., Wolbers, M., & Blagg, H. (2023). “Say Something, Do Something”: Evaluating a forum theatre program for preventing youth violence. Evaluation Review, 47(1).
Save the Children Indonesia. (2024). Panca Sora: Pentas seni anak sebagai media advokasi dan partisipasi. Save the Children Ipndonesia.
Simbolon, L. A. (2022). Partisipasi masyarakat di dalam perlindungan anak yang berkelanjutan sebagai bentuk kesadaran hukum. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Damara Natania, Yvette Christina Lientje Haurissa, Rahma Syarifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







